"Inspektorat harus mengambil tindakan tegas terhadap prilaku oknum seorang pejabat seperti ini. Karena tidak mencerminkan sebagaiman mestinya. Seharusnya, sebagai pejabat Pemko dapat mengayomi, melindungi serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, dengan menempuh cara-cara premanisme," tegas Helmy Hemilton, Senin (21/1).
Helmy juga mendesak pihak kepolisian agar dalam menangani kasus penganiayaan ini, dilakukan ssecara serius. Baik pihak yang melakukan penganiayaan maupun otak dibalik kasus penganiayaan tersebut, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Komisi I tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisiaan saat ini. Bahkan kita mendukung penuh, agar kasus ini diproses hingga tuntas. Kalau ini dibiarkan, maka pejabat-pejabat Pemko lain pun bisa saja melakukan tindakan seperti itu. Bahkan lebih parah lagi," cetus Helmy.
Sementara Camat Sagulung, Abidun Pasaribu, hingga kemarin belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut. Sebab nomor handpon yang dituju meskipun aktif, namun tidak diangkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Duta Bangsa Nusantara, Fransiskus Simbolon mengatakan, tindakan premanisme sebagaimana yang ditunjukkan oleh Camat Sagulung, Abidun Pasaribu sama sekali tidak menunjukkan bahwa dia adalah seorang pejabat yang dapat melindungi, mengayomi serta memberikan contoh yang terbaik kepada masyarakat.
"Kita menilai Camat Sagulung, Abidun Pasaribu itu tidak lebih dari seorang preman. Untuk itu, kami mendesak kepada Wallikota Batam untuk segera memecat Abidun Pasaribu dari Pegawai Negeri Sipil. Karena tindakan seorang Camat seperti itu, sama sekali tidak mencerminkan seorang pejabat," tegas Fransiskus Simbolon.
Senada dengan Frans, M Azhar alias Black, ketua Lembaga Survey Batam mengatakan apapun alasannya, yang namanya telah melakukan tindakan kriminal, baik orang disuruh maupun orang menyuruh, maka wajib hukumnya untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.
'Tidak ada alasan untuk tidak diproses. Dan pelaku penganiayaan harus segera diproses dan segera di tahan. Bila dibiarkan, maka ke depan pasti akan ada tindakan serupa. Dan kepada Walikota, segera memecat Camat Sagulung, Abidun Pasaribu dari PNS. Karena tindakan premanismenya, maupun merupakan salah satu otak percaloan CPNS. Akibat perbuatannya (Abidun), sehingga terjadi penganiayaan terhadap Yusril," pungkas Black.(lim)
- 5.000-an Buruh Akan Duduki PTUN
- Hati-hati Beli Properti Glory Point
- Pemko Batam Tolak Program Rumah Murah PNS
- Penumpang Lion Air Kecewa, Bagasi Tiba Tidak Bersamaan
- Inspektorat Kota Batam Belum Ditangani Kasus Abidun
- Curah Hujan di Kepri Masih Tinggi
- Jahe Impor Masih Mendominasi di Batam
- KSAL: Tak Ada Pencaplokan Pulau Semakau
- Sidang PTUN UMK Batam Digelar Hari Ini
- Calon Ketua BP Batam Harus Kenal Batam
- Belum Lapor ke Dishub, Green Taxi Beroperasi di Batam
- Bright PLN Batam Luncurkan Layanan Terbaru
- Wakil BP Batam Tidak Mesti dari Dalam
- Dugaan Penganiayaan Suruhan Camat Sagulung
- Diduga Sindikat Lama, Penjual dan Pembeli Sie Jie Dibekuk
- Upah Naik, Industri Tetap Tumbuh
- Harga Kepiting di Batam Rp170 Ribu/Kg
- Semakau Tak Masuk Peta Kepri
- BP3KBK Tunjuk Alfan Suheiri sebagai Ketua
- Hanafi Dirampok Lalu Dibunuh


