Rabu07312013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Residivis Pencuri Dibekuk

Residivis Pencuri Dibekuk

Kerugian Ditaksir Rp200 juta

BATAM (HK) - Dua residivis pencurian, masing-masing Junaidi alias Ijul (30) dan Irwan (31) dibekuk polisi. Keduanya digelandang ke Polsek Batuampar, karena tertangkap basah sedang mencuri kabel di Hotel Natongga View, Batuampar, Minggu (20/1) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Batuampar, Kompol Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Soni Wibisono mengatakan bahwa penangkapan keduanya berawal dari laporan sekuriti Hotel Natongga, dimana saat itu ia memergoki ada dua orang sedang menggunting kabel di hotel yang sudah lama kosong.

Karena tak mau ambil resiko, lanjutnya, sang sekurity yang sedang berjaga kemudian menghubungi Polsek Batuampar dan menyampaikan sedang terjadinya pencurian kabel di tempatnya.

"Begitu dapat laporan, anggota langsung bergerak ke TKP, dan menemukan keduanya sedang menggunting kabel," kata Soni.

Selain mengamankan kedua tersangka, tim buser juga berhasil mengamankan 1 gunting kabel dan 4 karung berisikan sekitar 12 kilogram kabel timah yang siap untuk dijual.

Dari laporan dan penelusuran, pihak hotel mengatakan bahwa ini kejadian yang kesekian kalinya, bahkan kalau dihitung-hitung kerugian sudah mencapai Rp200 juta.

Yang lebih tragis lagi, setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Polsek Batuampar, ternyata kedua pelaku merupakan residivis pencurian.

"Catatan kami, keduanya residivis pencurian, pada 19 Desember 2012, Januari 2005 dan terakhir Minggu (20/1) kemarin," terang Soni.

Pengakuan tersangka Ijul, bahwa ia nekad mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari, dimana saat ini ia belum mempunyai pekerjaan. "Saya tak punya pekerjaan, mau tak mau ya mencuri," ujar mantan pengamen ini.

Khusus untuk pencurian kabel ini, Ijul mengakui bahwa barang curiannya dijual di pasar Angkasa seharga Rp60 ribu per kilogramnya. Kemudian hasilnya dibagi-bagi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Batuampar dan terancam hukuman pencara 7 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. (ays).

Share