Kamis01312013

Last update12:00:00 AM

Back Batam 5.000-an Buruh Akan Duduki PTUN

5.000-an Buruh Akan Duduki PTUN

Kawal Sidang Gugatan UMK 2013

Sekupang (HK)- Sebanyak 5.000 buruh dari empat kawasan industri di Batam akan mengawal proses sidang gugatan UMK Batam 2013 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Rabu (23/1) ini. Mereka akan menduduki PTUN Tanjungpinang.

Ketua Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan massa buruh dari empat kawasan industri di Batam, yakni Tanjunguncang, Mukakuning, Batuampar dan Batam Centre.

" Kami akan long march menuju gedung PTUN untuk mengawal proses persidangan gugatan UMK Kota Batam agar hasil UMK Batam 2013 yang sudah disahkan oleh Gubernur Kepri HM. Sani tidak berubah atau sepenuhnya sesuai dengan yang telah disepakati saat pembahasan beberapa waktu lalu," terang Suprapto, Selasa (22/1).

Pengerahan massa ini, lanjut Suprapto, akan dikoordinatori oleh masing-masing korlap di kawasan industri masing-masing. Tujuannya agar tak ada provokasi yang akan mengambil kesempatan dari kegiatan ini.

Ia mengatakan upaya tersebut dilakukan agar UMK Batam 2013 yang sudah disahkan Gubernur Kepri H M Sani, tetap pada penetapan beberapa waktu lalu.

" Kami menilai SK Gubernur Kepri, terhadap penetapan UMK Batam 2013 sudah sesuai mekanisme dan tak pantas digugat lagi. Karena itu, kami bersama-sama serikat buruh yang ada, seperti SPSI, SBSI dan lainnya menuntut PTUN membatalkan gugatan UMK itu," ujarnya.

Massa buruh dari kawasan industri Tanjunguncang akan bergerak ke Sekupang melalui jalur Sei Temiang sekitar pukul 8.00 WIB.

Sedangkan massa dari Mukakuning, Batam Centre dan Batuampar akan bergerak bersama-sama dan berkumpul terlebih dahulu dari Simpang Jam Baloi.

"Intinya kami semua atas nama massa buruh Batam siap mengawal proses sidang UMK 2013 ini agar tak melenceng dari SK Gubernur," tegasnya.

Seperti diketahui, UMK Batam 2013 yang sudah disahkan oleh Gubernur Kepri sebesar Rp2.040.000 tak sepenuhnya diterima oleh Apindo dan Kadin Batam. Sehingga, gugatan dilakukan ke PTUN.

Salah satu alasan kuat pengusaha, bahwa nilai UMK Batam 2013 yang direkomendasikan oleh Apindo, tidak disepakati secara bersama, tetapi merupakan angka yang muncul dari perwakilan serikat buruh dan pemerintah. (ays/btd/cw71)

Share

Newer news items:
Older news items: