Selasa01292013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Pemerintah Dinilai Tak Kompeten

Pemerintah Dinilai Tak Kompeten

Jika Tidak Miliki Informasi Layanan Publik

BATAM CENTRE (HK) - Instansi pemerintah, seperti pemerintah daerah dianggap tidak kompeten, transparan dan akuntable jika tidak memiliki website mengenai Informasi Pelayanan Publik.

Penilaian itu disampaikan Ketua Ombusman RI, Danang Girindra Wardana saat peresmian web informasi pelayanan publik BP Batam, Rabu (23/1).

Ia mengatakan, sejak lahirnya UU nomor 25 tahun 2009, beberapa pelayanan birokrasi di Indonesia sudah mulai membaik. Meski belum semua daerah melaksanakan

" Jika suatu badan atau lembaga pemerintah tidak menjalankan amanah UU Nomor 25, akan ada sanksi berat yang diberikan kepada kepala instansi tersebut. Dan kalau tak memberikan sistem itu, berarti kepala lembaga tersebut, tidak kompeten," kata Danang.

Di Indonesia, kata dia, ada sekitar 90 persen lembaga dan badan pemerintah, belum menjalankan amanah UU tersebut. Dan peluncuran web ini sangat diapresiasi Ombudsman. BP Batam menjadi pioner, karena sebelum diterapkan, BP Batam sudah memulainya.

" Dengan adanya ini, tentu ada akunbilitas serta partisipasi BP Batam lebih transparan kepada investor dan masyarakat. Karena semua sudah diakses di sana," kata Danang.

Ketua tim pembuatan web tersebut, Gani Lasya mengatakan, keberadaan web itu, tentu mempermudah masyarakat untuk mengetahui segala kegiatan BP Batam.

" Ini bisa dilihat pada domain 'informasipelayanan.bpbatam.go.id'. Disana berisikan beberapa aplikasi utama. Seperti, Pelayanan Publik, PPID, dan Berita Terkini," ujarnya.

Dalam menu pelayanan publik, terdapat sembilan aplikasi, mulai dari Bandara, Pelabuhan, Direktorat Lahan, Direktorat Pemukiman Lingkungan (DitkimLing) dan Agribisnis, Direktorat lalulintas (Ditlalin), Kantor Air dan air Limbah, RSBP Batam dan Renbang.

Kata Gani, semua dibuat oleh SDM BP Batam. Meski belum sempurna, tapi terus akan dilakukan perbaikan demi penyempurnaan. (mnb)


Newer news items:
Older news items: