Kamis04112013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Rustam Ajukan Banding

Rustam Ajukan Banding

BATAM (HK) - Kasus penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara, Batam dengan terdakwa Rustam Effendi Bangun dan RO Silalahi, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru. Kedua terdakwa tidak terima dengan vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Kami sudah banding, dan ini sudah didaftarkan melalui pengadilan negri Batam pada tanggal 16 Januari 2013 lalu. Pendaftaran tersebut, dilakukan oleh penasehat hukum kami yakni, Sutan J Siregar dan Niko Nikson Situmorang, " Kata Rustam saat dihubungi, Jumat (25/1).

Ia mengungkapkan, pihaknya setelah diberikan pendangan oleh rekan-rekannya, dan sepakat untuk melakukan banding.

"Kami melakukan banding, karena telah diberikan pandangan-pandangan dari rekan-rekan, "paparnya.

Rustam berkeyakinan bahwa, putusan PT nantinya akan berpihak kepadanya. Dan hal itu, nantinya akan membebaskannya dari semua tuntutan dan putusan PN Batam.

"Saya optimis bebas karena saya tidak bermasalah. Kalaupun memang ada penyerobotan lahan, mana buktinya dan tunjukkan dengan mensurvei lapangan, "ujar Rustam.

Dengan demikian, ia berharap kepada semua orang yang telah menzoliminya, agar jangan perna menuduh dan kembali kejalan yang benar.

"Memang kalau pasal ataupun junto saya tidak mengerti, tapi kami tidak pernah menyerobot lahan tersebut, "pungkasnya.(Cw53).

Share