Kamis01312013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Dirditkrimsus Polda Kepri Bantah Gerebek Gudang HP Ilegal

Dirditkrimsus Polda Kepri Bantah Gerebek Gudang HP Ilegal

BATAM (HK) -- Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirditkrimsus) Polda Kepri, Kombes Achmad Yudi Suwarso membantah telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan handphone (HP) ilegal yang berlokasi disalah satu pusat penjualan HP di Batam.

"Tidak ada penggerebekan yang dilakukan Ditkrimsus Polda Kepri. Kalau memang ada, silahkan tanyakan saja sama yang bersangkutan, apakah pernah berurusan sama Polda," ucap Yudi melalui pesan singkatnya (SMS) Jumat (25/1).

Sumber terpercaya di Polda Kepri menyebutkan bahwa, sebuah gudang yang berada di lantai dua sebuah tempat penjualan handphone terbesar di Batam pada bulan Desember lalu digerebek oleh Ditkrimsus Polda Kepri.

Sumber tersebut mengatakan, gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan handphone ilegal yang masuk dari Singapura. Kuat dugaan, gudang tersebut milik seorang toke besar handphone berinisial AS.

Pada penggerebekan tersebut, kata Perwira Polri di lingkungan Polda Kepri ini, pihak Ditreskrimsus telah mengamankan sedikitnya 7000 unit handphone berbagai merek yang masuk secara ilegal ke Batam.

"Bulan lalu (Desember) dilakukan penggerebekannya. Lokasinya di lantai dua," ucap sumber, sembari meminta identitasnya tidak dikorankan.

Penggerebekan tersebut berujung tidak jelas. Karena usai penggrebekan yang dilakukan, tidak pernah terdengar adanya pemeriksaan atau penyidikan yang dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Kepri.

Informasi dilapangan yang berhasil dihimpun, bahwa pemilik gudang tersebut yang diduga berinisial AS tersebut merupakan pengusaha handphone terbesar di Batam. Dari AS, selanjutnya HP itu diedarkan kepada para pedagang lainnya di pusat penjualan handphone dimana gudangnya berlokasi. Dan juga pedagang handphone partai kecil mendapatkan barang dagangannya dari AS. (Jua)

Share

Newer news items:
Older news items: