" Itu salah (tidak bayar upah sesuai UMK). Perusahaan tersebut akan dikenai sanksi karena melanggar aturan," kata Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, akhir pekan lalu.
Adapun bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha tersebut, kata Soerya, sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, meskipun keputusan Gubernur Kepri mengenai UMK saat ini masih digugat, namun sebelum ada keputusan dari PTUN maka keputusan itu harus dijalankan.
"Itu tidak bisa, kalau tidak ingin membayar sesuai UMK itu wacana yang tidak melihat aturan. Aturan di PTUN, sebelum diputuskan maka kebijakan gubernur itu akan dilaksanakan sesuai ketentuan," jelasnya.
Dijelaska dia, putusan Gubernur itu bisa berubah apabila PTUN memutuskan berbeda dan sudah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah. Karena itu, jika ada yang tidak membayar sesuai keputusan itu sudah menyalahi aturan.
Terpisah, Panitera Muda Perkara PTUN Tanjungpinang, Anditiawarman Basrul mengutarakan hal yang sama. Katanya, mengenai berlakukunya putusan gubernur tersebut bisa diterapkan. Apalagi acuannya, pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI untuk menerapkan upah seusai besaran UMK.
" Itu tetap diterapkan, Karena acuannya surat Menakertrans untuk menerapkan upah UMK. Sementara mengenai proses di PTUN saat ini masih pemeriksaan persiapan, belum bisa melakukan sidang terbuka," kata Anditiawarman.
Dalam pemeriksaan persiapan, dilihat dari kelengkapan berkas dan dikaji, apakah akan masuk ke ranah PTUN atau tidak. Karenanya, kata Anditiawarman, ia belum bisa kapan dilakukan sidang terbuka apalagi hingga ada keputusan.
Pangkostrad FSPMI Kota Batam Suprapto yang dikonfirmasi apakah ada perusahaan yang membayar gaji dibawah ketetapan gubernur menjelang berakhirnya Januari ini. Ia mengatakan, sampai saat ini (kemarin) belum ada laporan yang ia terima.
" Sampai saat ini belum ada laporan dari anggota kita. Dan memang, perusahaan tempat anggota kami bekerja, dari laporan semua sanggup untuk membayar sesuai UMK. Jadi, belum ada laporan. Justru, saat ini kita sedang membahas upah sundulan bagi karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun," kata Suprapto.
Namun demikian, Suprapto menegaskan, apabila dalam prakteknya ditemukan perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK, maka ia akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum. sebab, itu sudah mengambil hak buruh.
" Ketika tidak bayar upah sesuai UMK, kita mengambil sikap, karena perusahaan tersebut telah mengambil hak orang lain. Kita akan pidanakan. Dan bagi teman -teman yang ingin melaporkan perusahaan, kami sudah buka posko, itu ada di sekretariat, kita buka pagi sampai malam," tutup Suprapto. (mnb)
Tak Bayar Upah Sesuai UMK Akan Diberi Sanksi
- Senin, 28 January 2013 00:00
BATAM (HK) - Perusahaan yang tidak membayar upah karyawannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar Rp2.040.000 akan diberi sanksi. Gugatan yang dilayangkan Apindo dan Kadin ke PTUN soal UMK tidak berarti aturan yang sudah ditetapkan tidak berjalan.







