Kamis02072013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Mobdis di Batam Pakai BBM Subsidi Akan Diberi Sanksi

Mobdis di Batam Pakai BBM Subsidi Akan Diberi Sanksi

BATAM CENTRE (HK) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Batam yang menggunakan mobil dinas (mobdis) akan diberi sanksi jika kedapatan menggunakan BBM bersubsidi. Sebab hal itu jelas-jelas melanggar Permen ESDM mengenai kewajiban mobdis menggunakan BBM non subsidi.

Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan sanksi yang akan diberikan itu hanya untuk PNS di lingkungan Pemko Batam. Sedangkan PNS di instansi vertikal itu bukan kewenangannya.

" Kita akan tindak. Mulai hari ini sudah tidak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi, tapi kalau mobil seperti milik pengadilan atau kejaksaan itu bukan wewnang kita,"kata Ahmad Dahlan, kemarin.

Dahlan menyebutkan dalam menerapkan aturan tersebut akan banyak halangan dan rintangan. Karena itu, perlu kerja keras agar aturan tersebut dapat berjalan sesuai harapan. Nanti pembinanya dari Dandim, Kapolres dan meminta anggotanya untuk memantau.

"Sanksinya nanti hari Senin akan saya sampaikan saat apel. Saya akan sampaikan langsung," jelasnya.

Mengenai seringanya mobil dinas dibawa untuk kegiatan pribadi dengan mengganti warna plat nomor polisi dari merah ke hitam, Dahlan mengatakan hal itu tidak boleh. Itu sudah ada aturannya dan harus ditaati oleh aparatur negara.

"Gak boleh pakai plat hitam. Gak boleh dong, harus plat merah," katanya.

Ketika disebutkan mobil dinas yang ia pakai selama ini merupakan mobil dinas namun platnya berwarna hitam, Dahlan mengaku hanya sekali-kali.

" Oh ya, itu hanya sekali-kali. Kalau ada keperluan seperti sidak, kan bisa ketahuan, Pak wali datang....Pak wali datang. Kan gak sidak namanya, kalau ketahuan. Dan beberapa faktor lain," tutup Dahlan, sembari tertawa lebar

Ungkapan senada juga disampaikan Sales Area Manager Pertamina Wilayah Kepri, I Ketut Permadi yang ditemui di kantornya, kemarin. Dikatakan dia, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM RI No 1 tahun 2013 tentang pembatasan BBM subsidi, bahwa pihak pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU, jika masih memberikan BBM subsidi kepada mobil dinas (Mobdis).

Ketut mengungkapkan, tidak semua mobdis diwajibkan memakai BBM non Subsidi. Contohnya, kendaraan ambulance, jenazah dan mobil sampah.

" Kalau SPBU masih memberikan BBM Subsidi untuk mobdis, selain kendaraan ambulance, jenazah dan mobil sampah, kami akan kenakan sanksi administratif dan sanksi yang paling berat, yakni tidak menyuplai BBM selama seminggu, "tegas Ketut.

Ketut menambahkan, saat ini, pihak pertamina sudah menyiapkan sekitar 40 outlet non subsidi di Batam. Ia merincikan, 30 outlet diantaranya untuk pertamax plus dan 10 outlet untuk solar non subsidi.

Ketut menegaskan, Permen ini bukan hanya edaran atau imbauan semata tetapi harus dijalankan. Selain itu juga, Permen ini berlaku untuk mobil dinas TNI/Polri, BUMN dan BUMD serta instasi lainnya di Kota Batam.

" Saya minta agar ada stiker khusus untuk mobil dinas BUMN dan BUMD, agar operator lebih gampang melayaninya. Saya juga berharap, agar Permen ini benar-benar dijalankan agar dapat mengurangi kelangkaan BBM subsidi di Batam, "harap Ketut.(byu/mnb).

Share

Newer news items:
Older news items: