Sei Beduk- (HK) - Warga perumahan Hikari, Kecamatan Sei Beduk, Kelurahan Tanjungpiayu melancarkan aksi protes ke kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Batam Centre, Jumat (1/2). Mereka kesal, kredit rumah lunas, sertifikat tak ada.
Saat menggelar aksi, beberapa warga terlihat adu argumen dengan pihak developer PT Hikari Mega Permai yang sengaja dipanggil pihak BTN menghadapi para demonstran.
Ketua RT perumahan Hikari Pasaribu mengatakan, sebagian warga yang tinggal di perumahan tersebut hingga kini belum juga mendapatkan sertifikat rumah miliknya. Padahal, mereka sudah melunasi kredit kepemilikan rumahnya 4-5 tahun lalu.
" Sampai saat ini, kami belum juga mendapatkan sertifikat rumah kami, padahal kredit kepemilikan rumah yang kami sepakati di bank tersebut sudah lunas, " ujarnya.
Pasaribut mengaku sudah mempertanyakan masalah ini ke pihak developer, tapi jawaban yang diberikan tidak memuaskan, bertele-tele dan terkesan seperti orang lepas tanggungjawab.
" Kami sudah mempertanyakan ke pihak developer sebelumnya, tetapi tidak ada kejelasan dari pihak developer dan BTN. Keduanya seperti saling lepas tangan, " ucap Pasaribu.
Ia juga mengatakan pihak PT Hikari Mega Permai, sebelumnya pernah meminta uang tambahan sebesar Rp1,7 juta kepada konsumen alasanya untuk membuat sertifikat rumah. Padahal, semua kewajiban sudah dipenuhi warga.
" Saat ini di perumahan Hikari ada sekitar 104 kepala keluarga (KK). Dengan adanya kejadian ini, warga lain yang masih kredit, ragu untuk melunasi krditnya ke bank BTN, karena takut akan mengalami hal yang sama," katanya.
Rusli perwakilan bank BTN Batam Centre menjelaskan, pihak bank hanya meminjamkan kredit dan tidak dalam kapasitas sebagai pembeli rumah. Karena itu, BTN hanya bertanggung jawab secara moral.
" Pihak Bank BTN sendiri siap mencarikan solusi antara warga perumahan Hikari dan PT Hikari Mega Permai, " ujar Rusli.
Ketua Perantau Minang (KPB) Kota Batam Wandrizon Nur mengatakan, pihak BTN tidak bisa lepas tangan begitu saja. Mereka harus bertanggungjawab penuh terhadap masalah ini. Sebab, warga Perumahan Hikari mau membeli rumah yang mereka tempati sekarang karena ada jaminan fasilitas kredit dari BTN.
" Mestinya BTN selektif dalam memilih developer untuk bekerjasama. Kalau memang tidak ada sertifikat, jangan diberikan fasilitas kredit. Apa yang menjadi pegangan BTN," ujarnya dengan nada heran.
Ia menilai BTN telah melakukan kesalahan fatal, karena telah memberikan fasilitas kredit kepemilikan rumah kepada warga Hikari tanpa ada agunan. Atas kesalahan tersebut, BTN bisa digugat ke pengadilan.(bayu)
- 1,21 Juta Wisman Masuk Batam Selama 2012
- PT Glory Point Masih Membandel
- Tim Labfor Selidiki Kematian Memeh
- Transaksi di ATM BCA Mengecewakan
- Pendapatan BP Batam dari Pelabuhan Domestik Rp8,69 M
- Hotel dan Restauran di Batam Harus Ada Sertifikat Halal
- Polisi Periksa 9 Saksi, Keluarga Memeh Tolak Otopsi
- Buku Chairul Tanjung dan Dibagikan ke Panti Asuhan
- BNN Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 17 Batam
- Nelayan Lima Pulau di Batam Tolak Keterlibatan GPNPI
- Tim Terpadu Tunggu Distako Batam Bongkar Bangunan Milik Glory Point
- Mulai Hari Ini, Mobdis di Batam Wajib Gunakan Pertamax
- PA Batam Cabut Surat Nikah Pasangan Sejenis
- DPRD Palu Kunjungi DPRD Batam
- OJK Fasilitasi Pemko Batam dan Bumi Asih
- Makam Tua di Batam Dirusak OTK
- Pemko Batam Anggarkan Rp2,1 M untuk Transportasi Siswa Hinterland
- RSOB BP Batam Pilih 3 Pemenang Lomba Menulis Diabetes Melitus
- Manajemen Batavia Air di Batam Menghilang
- Sidang UMK Batam, PTUN Tolak Permohonan UKM



