Selasa05212013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Bongkar Paksa Bangunan PT Glory Point

Bongkar Paksa Bangunan PT Glory Point

Aliansi LSM Tawarkan Jasa ke Distako

BATAM CENTRE (HK) - Pengurus Aliansi LSM Kota Batam M Azhari menawarkan jasa ke Distako untuk melakukan pembongkaran secara paksa bangunan milik PT Glory Point. Aliansi LSM sangat yakin apa yang dilakukan PT Glory Point adalah sebuah pelanggaran.

" Kami siap membantu Distako membongkar paksa bangunan milik Glory Point," ujar Azhari, kemarin.

Tidak hanya menawarkan jasa, Aliansi LSM juga menantang Distako Batam untuk merealisasikan janjinya membongkar paksa bangunan milik Glory Point. Karena, jelas-jelas bangunan milik Glory Point tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ditambah lagi, lokasi bangunan itu berada di row jalan.

" Kami menantang keberanian Distako Batam, apalagi waktu yang diberikan sudah lewat," ujar M Azhari, Jumat (1/2).

Dikatakan dia, seharusnya Distako berkoordinasi dengan Tim Terpadu Kota Batam, supaya bisa melakukan pembongkaran paksa karena nyata-nyata PT Glory Point tidak bisa ditegur baik-baik.

" Mereka itu perusahaan bandel, Pemko seharusnya ambil sikap tegas," tegasnya.

Saat ini, kata Azhari, baik Distako maupun Tim Terpadu tidak boleh saling lempar tanggung jawab, karena ini terkesan tidak punya keberanian terhadap perusahaan yang mebandel.

Kadistako Batam Gintoyono yang dikonfirmasi kemarin mengatakan selama 2012, setidaknya ada 42 bangunan yang tidak dilengkapi IMB berdiri di Kota Batam. Bangunan tersebut, kebanyakannya diperuntukkan sebagai tempat tinggal, seperti rumah dan ruko.

" Kesalahannya seperti di perumahan, ada yang menambah bangunan rumahnya tapi mengenai fasilitas umum. Tapi setelah dilakukan teguran, banyak dari mereka yang membongkar sendiri dan ada juga yang mengurus ulang," kata Gintoyono, kemarin.

Dijelaskan dia, memang ada sebagian pemilik bangunan yang membandel. Seperti halnya PT Glory Point yang saat ini membangun rumah toko (ruko) di kawasan Batuaji yang memakan row jalan. Tapi mengenai hal itu, kata Gintoyono, pihaknya sudah menyurati dan memberikan waktu selama satu bulan untuk mengurus IMB.

" Kita sudah sampaikan ke Tim Terpadu. Mengenai PT itu-tu (Glory Point) yang diribut-ributkan minggu kemarin kita sudah surati minggu lalu, kita kasih waktu satu bulan untuk mengurus," katanya. (mnb/ays)

Share