Kamis02072013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Pemko Batam Siapkan PH untuk Rina

Pemko Batam Siapkan PH untuk Rina

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

BATAM (HK) - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menyiapkan penasehat hukum (PH) terhadap Rina (35) bendahara KPU Kota Batam, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemko ke KPU.

Hal ini disampaikan Walikota Batam, Ahmad Dahlan kepada wartawan, Jumat (1/2). Dahlan mengatakan Rina selaku bendahara KPU yang baru, dan ditetapkan sebagai tersangka, tentu dia (Rina) berhak untuk mendapatkan perlindungan atau bantuan hukum dari pemerintah Kota Batam. Jika nantinya Rina mengusulkan ke Pemko Batam, maka segera disiapkan bantuan hukum.

"Kalau Rina sendiri minta, maka kita menyambutnya dengan baik. Pemko siap memberikan bantuan hukum dan penasehat hukum, apabila dibutuhkan. Silahkan saja diusulkan," tandas Dahlan.

Meski demikian Walikota Batam menghimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengatakan apa pun ceritanya, tentu proses hukum lebih tinggi. Selama masih menjalani proses hukum, maka Rina masih tetap sebagai PNS.

Di tempat terpisah, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU, Rina yang sebelumnya sudah pasrah, justru kembali meresponnya dengan baik atas masukan yang diutarakan oleh Walikota Batam, Ahmad Dahlan. Sebab, Rina mengaku hingga saat ini belum didampingi kuasa hukum atau pengacara.

"Ini membuktikan pemko mengayomi anak buahnya. Perlu saya tegaskan, saya sangat teraniaya dengan penetapan saya sebagai tersangka. Perlu saya sampaikan, saya hanya disuruh atasan saya. Saya hanya anak buah, yang menjalankan perintah atasan,"tegas Rina.

Rina mengaku selama ini hanya bisa pasrah untuk menjalani proses hukum yang saat kini sedang berjalan. Bahkan untuk menyewa pengacara pun Rina mengaku tidak sanggup. Ia berharap Pemko Batam serius untuk memberikan bantuan hukum terhadapnya.(byu).

Share

Newer news items:
Older news items: