Selasa05212013

Last update12:00:00 AM

Back Batam PT Glory Point Masih Membandel

PT Glory Point Masih Membandel

BATUAJI (HK) - Aktivitas pembangunan rumah toko (ruko) tiga lantai yang dibangun PT Glory Point di lahan fasilitas umum dan row jalan Danau Merah, Kelurahan Buliang, Batuaji masih terus berlanjut. Ancaman bongkar paksa oleh Distako Batam, karena bangunan tersebut tidak mengatongi surat izin mendirikan bangunan (IMB), hanya dianggap angin lalu saja.

Pantauan Haluan Kepri di lapangan, pekerjaan pembangunan ruko tiga lantai itu hampir rampung. Meski tidak banyak yang bekerja di tempat itu, tapi terlihat jelas kalau aktivitas pekerjaan di ruko tersebut masih berlangsung. Para pekerja mulai memasukan oksigen ke ruko tersebut untuk mengerjakan sesuatu.

" Pemilik ruko itu memang bandel. Teguran dan ancaman bongkar paksa Distako tak membuat mereka gentar. Mungkin karena merasa dibeking orang kuat di Kepri ini, makanya mereka tak takut dengan ancaman dari mana pun," kata Hendri, warga setempat, kemarin.

Apa yang dikatakan warga tersebut ada benarnya. Rumah atau ruko yang dibangun Glory Point tidak hanya bermasalah di Batuaji dan Baloi Permai tetapi juga di Batam Center yakni ruko Glory View. Ruko yang sudah dipasarkan ini, hingga kini masih menyisakan masalah. Lahan yang digunakan untuk membangun ruko masih berstatus sengketa.

Saat ini, beberapa preman dikerahkan pihak Glory Point untuk mengawasi pembangunan ruko tersebut. Pihak lain yang juga mengklaim lahan itu miliknya juga mengirimkan beberapa preman untuk mengawasi lahan yang sama. Untungnya para preman itu sudah saling kenal sehingga mereka tidak mau ribut satu sama lain, hanya untuk mempertahankan hak orang lain yang belum tentu kebenarannya.

Bersyukur Tak Jadi Beli

Reza, pengusaha percetakan yang sebelumnya tergiur hendak membeli ruko Glory View bersyukur tak jadi membeli ruko tersebut. Hal itu setelah ia tahu kalau lahan untuk ruko tersebut ternyata masih bermasalah. Tadinya, ia bermaksud membeli tiga unit sekaligus. Ketiga ruko tersebut rencananya digunakan untuk kontor dan mesin percetakan.

" Saya tergiur mau beli ruko di sana, karena harganya tergolong murah yakni sekitar Rp410 juta per unit. Rencananya, ruko tersebut untuk kantor dan mesin percetakan. Saya tahu harganya, waktu mereka buka counter di BCS. Saya pun langsung mengecek lokasinya di Batam Centre. Tapi ketika saya putuskan untuk membayar booking fee, saya dapat informasi kalau lahan di situ bermasalah," katanya.

Ungkapan senada juga disampaikan pengusaha lainnya Apriliani. Pengusaha kuliner ini juga mengaku tertarik hendak membeli ruko Glory View, selain harganya yang tergolong murah, lokasinya masih di dalam kota. Tapi setelah tahu, lahan untuk pembangunan ruko tersebut berstatus sengketa, niat untuk membeli ruko Glory View diurungkannya.

" Bagaimana kita tak tertarik, ada ruko di dalam kota yang harganya masih di bawah Rp500 juta. Apalagi, kata yang jual, nantinya akan ada jalan tembus menuju PT Panasonic. Kalau benar begitu maka dalam setahun, bisa langsung naik harga jualnya menjadi Rp800 juta. Tapi niat untuk membeli ruko tersebut saya urungkan, karena status lahan tadi," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam Irwansyah mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati membeli properti dari PT Glory Point. Hal tersebut lantaran PT Glory Point terlalu banyak masalah.

" Saya mengimbau masyarakat agar berhati-hati, membeli properti seperti rumah dan ruko dari PT Glory Point, karena terlalu banyak masalah,"ujar Irwansyah ketika itu.

Menurut Irwansyah, masalah yang timbul dari properti PT Glory Point kebanyakan bangunannya tidak sesuai dengan perencanaan dan itu sangat mengganggu lingkungan. Bahkan diantara bangunannya ada yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Seharusnya, lanjut dia, PT Glory Point bisa lebih profesional dalam membangun perumahan. Seperti memperhatikan fasilitas umum dan fasilitas sosial dan lain sebagainya.

Irwansyah mengatakan, permasalahan yang muncul dari PT Glory Point ini harus bisa disikapi oleh pemerintah kota (Pemko) Batam. Kata dia, jika ada pelanggaran, maka harus ditertibkan dan ditindak tegas.

" Pemko Batam harus bisa memberikan penertiban kepada PT Glory Point, jika perlu ditindak tegas aja. Karena ini akan merugikan konsumen, "ujar Irwansyah.

Irwansyah menambahkan pihaknya sudah pernah melakukan pengecekan terhadap perumahan PT Glory Point di Baloi Mas, Anggrek Permai dan Mediterania. Semua bangunan tersebut bermasalah karena dibangun di lahan yang menjadi fasilitas umum. (cw71)

Share