Jumat02082013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Oknum Guru Honorer di Batam Terlibat Narkoba

Oknum Guru Honorer di Batam Terlibat Narkoba

BATAM (HK)- Berdasarkan catatan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, selama Januari 2013 berhasil mengungkap 32 kasus narkoba, dengan total tersangka sebanyak 46 orang. Barang bukti narkoba jenis ganja 10488,3 gram dan 1262,89 sabu. Dari 46 orang tersangka, satu orang diantaranya oknum Guru berinisial MID (29) terlibat kasus pengedaran ganja.
"Ada satu orang oknum guru honorer di sebuah sekolah swasta di Batam yang kita amankan, karena berperan sebagai pengedar ganja,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Agus Rohmat, Senin (4/2).

Agus mengatakan, oknum guru kelahiran Tanjung Pura, Sumatra Utara tersebut diamankan pada Kamis (24/1) sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Tersangka tertangkap tangan membawa ganja seberat 8 gram yang dibungkus kertas kado berwarna putih.

"Dari pengakuan tersang, dia baru menjadi guru honorer dua bulan di sekolah tersebut. Dia tamatan sarjana pendidikan. Selain tersangka, kita juga menangkap HMA sebagai pemakai yang kerap membeli barang dari MID,"terangnya.

Dikatakan Agus, tersangka sudah delapan kali melakuakan transaksi menjual ganja. MID membeli ganja dengan harga Rp150 lalu menjualnya kembali kepada orang lain dengan harga Rp200 ribu.

"Dari menjual ganja tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu,"ungkap Agus.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Yo pasal 114 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009.

Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga berhasil menangkap satu orang warga negara Singapura berinisial STP (57) pada Rabu (23/1) lalu.

"Tersangka warga negara Singapura itu, tertangkap tangan mebawa sabu seberat dua gram yang disimpannya di dalam bungkus kotak rokok Marlboro Light di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam,"ucapnya.

Dia menjelaskan, tersangka sudah delapan tahun tinggal di Batam disalah satu perumahan di daerah Batam Centre. Dan keseharian bekerja sebagai seorang marketing disalah satu perusahaan. Dari pengakuan tersangka memakai sabu sudah sebanyak tiga kali.

Tersangka dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1) Yo pasal 114 ayat (1) .

Dari 32 kasus tadi, kata Agus, yang berhasil diungkap selama bulan Januari diantaranya, Polda Kepri sendiri mengungkap sebanyak 10 kasus dengan 14 orang tersangka, berikut barang bukti 10,5 gram ganja dan 700,7 gram sabu. Jajaran Polresta Barelang ada sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 15 orang, dan barang bukti yang diamankan 380,9 gram ganja serta 516,56 gram sabu.

Polreta Tanjungpinang berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus dengan lima orang tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti 27,77 gram sabu. Polres Karimun sebanya lima kasus dengan sembilan orang tersangka, dan barang bukti 10096,9 gram ganja dan 11,8 gram sabu.

Polres Bintan berhasil mengungkap sebanyak dua kasus dengan tiga orang tersangka, serta barang bukti yang diamankan sebanyak 6,06 gram sabu. Untuk Polres Lingga dan Polres Natuna belum ada mengungkap kasus narkoba selam bulan Januari 2013.(Jua)

Share

Newer news items:
Older news items: