Menurut Pangkostrad FSPMI Kota Batam Suprapto, massanya akan melakukan aksi yang dipusatkan di Depan Gedung Pemko Batam dan DPRD Batam. Pihaknya tidak terima, kalau ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK.
"Kita akan sampaikan keberatan kita, sebab dari informasi yang didapat ada perusahaan yang tidak membayar Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2,040 juta per bulan,"ujar Suprapto, kemarin.
Selain itu, tuntutan lainya kata Suprapto masalah Jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia dan jaminan pensiun untuk pegawai swasta. Jangan hanya pegawai negeri yang memiliki uang pensiun, buruh juga harus ada.
"Kita juga meminta KHL harus dilihat dari 84 item. Terus kita juga akan menyoroti kenaikan TDL (tarif dasar listrik). Nanti rencananya kita akan menurunkan lima ribuan orang dari FSPMI saja," jelasnya lagi.
Disinggung mengenai pegawalan atas gugatan pengusaha terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai UMK 2013,Suprapto mengatakan, masih berjalan sesuai dengan yang di harapkan. (mnb)
- Jelang Imlek, Pedagang Parsel Kebanjiran Order
- Tiga Oknum Polisi Ditahan Polda Kepri
- Buruh Batam Tuntut Apindo Cabut Gugatan UMK
- Langit Batam akan Memerah Selama 30 Menit
- DPRD Batam Sahkan Perda IMTA
- Limbah B3 Tak Diangkut, Dewan Panggil Bapedalda Batam
- Pemko Batam Akan Kumpulkan Anjal
- Upaya Mediasi Tak Kunjung Terwujud
- Calon Penumpang Batavia Dialihkan ke Express Air
- Dewan Kawasan FTZ Batam Segera Terbitkan Aturan Impor Hortikultura
- IRT di Batam Harus Memiliki Keterangan Laik Sehat
- Urus IMB, Glory Point Surati Walikota Batam
- Warga Rutan Baloi Batam Melahirkan Secara Cesar
- Oknum Guru Honorer di Batam Terlibat Narkoba
- Hang Nadim, Batam Terima Award Potensial Airport
- Penyebab Banjir Tanjungpiayu
- Dugaan Korupsi Pengadaan Sembako
- Hotel dan Restauran di Batam Harus Ada Sertifikat Halal
- Pendapatan BP Batam dari Pelabuhan Domestik Rp8,69 M
- Transaksi di ATM BCA Mengecewakan



