Sabtu02092013

Last update12:00:00 AM

Back Batam WNA Malaysia Bawa Sabu Seberat 3 Kilogram

WNA Malaysia Bawa Sabu Seberat 3 Kilogram

Mengaku Disuruh Acuan

BATAM(HK) - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilo gram (kg) lebih, melibatkan seorang warga negara Malaysia, Ng Peng Chong (53) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/2).

Sidang yang dipimpinan majelis hakim, Merywati dan Cahyo ini, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yakni, dari pihak Imigrasi dan Ditpam pelabuhan Fery Internasional Batam Centre.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Aji Satrio disebutkan, terdakwa pada 12 November 2012 lalu, membawa sabu-sabu dari Malaysia Ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Centre sekitar pukul 8.30 wib. Setibanya di pelabuhan, petugas dari Ditpam merasa curiga dan memeriksa NG Peng Chong.

Kata dia, terdakwa membawa sabu-sabu atas suruhan dari Acuan warga negara Malaysia untuk diantarkan ke Batam. Namun, terdakwa tidak mengetahui dengan siapa Sabu-Sabu itu akan diberikan di Batam.

Aji mengungkapkan, modus yang dipakai Ng Peng Chong untuk membawa Sabu-Sabu ke Batam, dengan cara melilitkan dipinggangnya sebanyak 7 bungkus dengan menggunakan lakban, dan juga 2 bungkus dililitkan di kedua paha kiri dan kanannya.

Pihak Ditpam dan Imigrasi tidak hanya menemukan Sabu-Sabu seberat 3 kilogram saja, tetapi juga menemukan uang sebesar 3000 ringgit dari saku terdakwa.

Dari keterangan terdakwa dihadapan majelis hakim, Ng Peng Chong mengakui semua perbuatannya. Bahwa terdakwa, disuruh Acuan dari Malaysia dan akan diberikan ke seseorang yang ada di Batam. Ng Peng Chong juga mengakui bahwa nantinya ia akan dibayar pada saat hari raya Imlek nantinya.(byu)

Share

Newer news items:
Older news items: