PAD dari Sektor IMTA Ditargetkan Rp24 M
BATAM CENTRE (HK) - Rapat Paripurna DPRD Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Batam menjadi Perda. Setahun, pendapatan dari sektor IMTA diperkirakan bisa mencapai Rp24 miliar, dengan kondisi Tenaga Kerja Asing (TKA) saat ini.
Ketua Pansus Ranperta IMTA DPRD Kota Batam Asmin Patros menjelaskan, retribusi perpanjangan IMTA pada dasarnya adalah pengalihan kewenangan pungutan dari Pemerintah pusat ke pemerintah daerah sesuai Permen nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA.
" Nah, karena sifatnya pelimpahan, maka ini tidak menimbulkam beban baru bagi masyarakat khususnya pemberi kerja TKA. Dulu dikenal dengan nama DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) yang selama ini menjadi kewenangan pusat," jelas Asmin, kemarin.
Karena dilimpahkan ke daerah, maka pemanfaatanya tidak boleh diluar dari filosofi dasar dari DPKK tersebut. Sehingga peruntukannya, untuk mendanai penertiban dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penata usahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan tentunya kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Karena itu, guna menjamin peningkatan kemampuan tenaga kerja lokal, maka pemanfaatan retribusi ini, kata legislator Partai Golkar tersebut, 70 persen digunakan untuk pelaksanaan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Dengan masa transisi lima tahun sejak ditetapkan.
"Kita lihat data sementara, di Disnaker. TKA di Batam berjumlah 5.500 orang. Dan kalau melakukan perpanjangan IMTA separohnya saja atau sekitar 2000 TKA maka potensi yang didapat mencapai Rp24 miliar. Retribusinyakan 100 US Dolar perbulan dikali 2000, dengan kurs Rp10ribu, maka terkumpul sekitar segitu,"katanya.
Retribusi ini, akan ditarik Pemko Batam setelah Perda yang mengatur retribusi itu disahkan, setelah mendapat persetujauan dari Gubernur dan Menakertrans.
" Kalau Perda mengenai Pajak dan Retribusi, maka akan dikonsultasikan dulu ke Gubernur dan Kementerian. Artinya, ini belum bisa dilaksanakan, meski tetap ditarik uang selama dua bulan ini (Januari dan Februari) masuk ke Pusat. Karena kita memperkirakan, Perda ini akan berlaku per 1 Maret mendatang. Jika ditemukan nanti pelanggaran, disana diatur hukumannya kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta," tutur Asmin.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Ranperda Perpanjangan IMTA Riky Indrakari, mengatakan pembiayaan 70 persen untuk pengembangan tenaga kerja lokal itu adalah kesepakatan Pansus untuk mendorong pihak Pemko agar menjamin penggunaan dana yang diperoleh dari retribusi tersebut untuk tenaga kerja lokal.
" Ini harus menjadi perhatian adalah tenaga kerja lokal. Pihak Disnaker Batam mengingat selama ini tidak ada program yang serius agar tenaga kerja lokal bisa bersaing dengan tenaga kerja asing. Salah satu yang juga harus dilakukan adalah memberikan sertifikasi profesi berstandar internasional," tutur Riki.
Sertifikasi ini diperlukan sebagai indikator agar nantinya tenaga kerja lokal bisa mengisi posisi yang ditinggalkan tenaga kerja asing. Sebab, tenaga kerja lokal patut dilatih dan disertifikasi internasional, retribusi ini bukan untuk PAD tapi pengembangan tenaga kerja.
"Selain itu, melalui dana retribusi yang terkumpul nantinya, Pemko Batam juga akan didorong untuk mulai menyusun pemetaan kompetensi angkatan kerja,"tutup Riki. (mnb)




