Rabu02132013

Last update12:00:00 AM

Back Batam 20,5 Persen Bayi di Batam Tak Miliki Akta Lahir

20,5 Persen Bayi di Batam Tak Miliki Akta Lahir

BATAM CENTRE (HK) - Kepemilikan akta kelahiran bagi warga Kepri ternyata masih rendah. Terbukti, dari penelitian yang dilakukan awal tahun lalu, angka Kartu Keluarga (KK) dari 700 ribu, yang anggotanya belum memiliki akta lahir mencapai 21,4 persen.

Koordinator Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Kepri Haripinto mengatakan angka tersebut tinggi. Padahal diketahui, kegunaan akta kelahiran sangat berguna sekali dalam berbagai urusan, mulai dari pembuatan pasport, KTP, anak masuk sekolah dan lain sebagainya.

"Sementara untuk di Batam, dari sekitar 400 ribu KK yang ada. Ada 20,5 persen anggota keluarganya yang belum memiliki akta. Dan ini memang sangat besar sekali, bahkan dari pernyataan Menteri Pemberdayaan perempuan lalu, 50 juta anak Indonesia dari 80 juta tidak memiliki akta," jelas Haripinto, kemarin.

Mengenai penyebabnya, Haripinto menuturkan masalah terbesar adalah kelalaian orang tua dan selalu memandang sepele adanya akta. Sialnya, meski pemuatannya gratis, dari jumlah tersebut yang belum memiliki itu, mayoritas keluarga miskin. Sehingga, pada saat mengurus lewat waktu satu tahun, maka akan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu, belum lagi masuk biaya dipengadilan sebesar Rp261 ribu.

Saat ini, kata anggota DPRD Kepri itu mejelaskan, pemerintah Kepri telah menganggarkan Rp1 miliar untuk pengurusan itu. Dengan anggaran segitu, tentu masih sangat jauh dari cukup. Memang beberapa waktu lalu, ada pemutihan dari pemerintah untuk membuat akta lahir, begitu juga di Pengadilan, tapi masih ada juga yang belum mengurus.

"Makanya IKI hadir untuk memfasilitasi ini. Kalau ada yang terkendala, bisa hubungi kami. Jangankan masalah persyaratan, masalah dana pun akan kita tanggung dalam pembuatannya," kata Haripinto.

Ketua IKI Pusat Slamet Effendy Yusuf mengatakan hal serupa. Lembaga yang lahir sejak 2006 ini memang ingin membantu masyarakat yang tidak memiliki akta kelahiran, apalagi keluarga miskin.

"Kita datang dalam rangka percepatan administrasi yang dimiliki kewarganegaraan. Seperti KTP,KK dan identitas lainya. Kita juga meminta retribusi sesuai Perda sebesar Rp150 ribu yang diminta jika terjadi keterlambatan agar diturunkan. Kalau bisa gratislah, janganlagi dibebankan," kata Slamet.

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Batam Sadri Khairuddin mengatakan, biaya yang ditimbulkan dalam pengurusan jika terjadi keterlambatan itu sebagai peringatan Jangan sampai terlambat.

"Banyaknya warga belum memiliki akta lahir karena keteledoran orang tua yang tidak segera mengurus saat anak-anak mereka lahir. Padahal pengurusan akta gratis. Namun sebagian orang tua masih teledor dan tidak mengurus akta bagi anak mereka. Baru saat dikenakan denda, baru mau mengurus," kata dia.

Katanya, dulu 2008 hingga 2011 ada dispensasi. Dan sekarang, apabila lewat satu tahun, dikenakan denda. sebab kata Sadri, di APBD Kota Batam menganggarkan 25 ribu blanko akta setiap tahunnya, meski realisasinya dapat melebihi. (mnb)

Share

Related news items:
Newer news items:
Older news items: