Koordinator Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Kepri Haripinto mengatakan angka tersebut tinggi. Padahal diketahui, kegunaan akta kelahiran sangat berguna sekali dalam berbagai urusan, mulai dari pembuatan pasport, KTP, anak masuk sekolah dan lain sebagainya.
"Sementara untuk di Batam, dari sekitar 400 ribu KK yang ada. Ada 20,5 persen anggota keluarganya yang belum memiliki akta. Dan ini memang sangat besar sekali, bahkan dari pernyataan Menteri Pemberdayaan perempuan lalu, 50 juta anak Indonesia dari 80 juta tidak memiliki akta," jelas Haripinto, kemarin.
Mengenai penyebabnya, Haripinto menuturkan masalah terbesar adalah kelalaian orang tua dan selalu memandang sepele adanya akta. Sialnya, meski pemuatannya gratis, dari jumlah tersebut yang belum memiliki itu, mayoritas keluarga miskin. Sehingga, pada saat mengurus lewat waktu satu tahun, maka akan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu, belum lagi masuk biaya dipengadilan sebesar Rp261 ribu.
Saat ini, kata anggota DPRD Kepri itu mejelaskan, pemerintah Kepri telah menganggarkan Rp1 miliar untuk pengurusan itu. Dengan anggaran segitu, tentu masih sangat jauh dari cukup. Memang beberapa waktu lalu, ada pemutihan dari pemerintah untuk membuat akta lahir, begitu juga di Pengadilan, tapi masih ada juga yang belum mengurus.
"Makanya IKI hadir untuk memfasilitasi ini. Kalau ada yang terkendala, bisa hubungi kami. Jangankan masalah persyaratan, masalah dana pun akan kita tanggung dalam pembuatannya," kata Haripinto.
Ketua IKI Pusat Slamet Effendy Yusuf mengatakan hal serupa. Lembaga yang lahir sejak 2006 ini memang ingin membantu masyarakat yang tidak memiliki akta kelahiran, apalagi keluarga miskin.
"Kita datang dalam rangka percepatan administrasi yang dimiliki kewarganegaraan. Seperti KTP,KK dan identitas lainya. Kita juga meminta retribusi sesuai Perda sebesar Rp150 ribu yang diminta jika terjadi keterlambatan agar diturunkan. Kalau bisa gratislah, janganlagi dibebankan," kata Slamet.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Batam Sadri Khairuddin mengatakan, biaya yang ditimbulkan dalam pengurusan jika terjadi keterlambatan itu sebagai peringatan Jangan sampai terlambat.
"Banyaknya warga belum memiliki akta lahir karena keteledoran orang tua yang tidak segera mengurus saat anak-anak mereka lahir. Padahal pengurusan akta gratis. Namun sebagian orang tua masih teledor dan tidak mengurus akta bagi anak mereka. Baru saat dikenakan denda, baru mau mengurus," kata dia.
Katanya, dulu 2008 hingga 2011 ada dispensasi. Dan sekarang, apabila lewat satu tahun, dikenakan denda. sebab kata Sadri, di APBD Kota Batam menganggarkan 25 ribu blanko akta setiap tahunnya, meski realisasinya dapat melebihi. (mnb)
- Empat Ruko di Batam Dilalap si Jago Merah
- FOK Kepri Terbangkan 5.000 Lampion Pada Perayaan Imlek 2564
- Seijodoh Juara Umum STQ IV Batuampar, Batam
- Pesta 5.000 Lampion Terbang Siap Digelar di Batam
- DAS Jalan Laksamana Bintan, Kota Batam Disulap Jadi Lahan Parkir
- Penumpang Batavia Tujuan Batam-Jakarta Dialihkan ke Citilink
- PK5 Batam Ditata Ulang
- Pelsus Harbour Bay Batam Dilaporkan ke KPK
- Pasien SKTM Keluhkan Layanan Puskesmas Batuaji, Batam
- Goodway Batam Tinjau Ulang Rencana PHK
- Dewan Kawasan FTZ Batam Segera Terbitkan Aturan Impor Hortikultura
- Calon Penumpang Batavia Dialihkan ke Express Air
- Upaya Mediasi Tak Kunjung Terwujud
- Pemko Batam Akan Kumpulkan Anjal
- Limbah B3 Tak Diangkut, Dewan Panggil Bapedalda Batam
- DPRD Batam Sahkan Perda IMTA
- Langit Batam akan Memerah Selama 30 Menit
- Buruh Batam Tuntut Apindo Cabut Gugatan UMK
- Tiga Oknum Polisi Ditahan Polda Kepri
- Jelang Imlek, Pedagang Parsel Kebanjiran Order