Senin02112013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Komisioner KPUD Batam Kembali Diperiksa

Komisioner KPUD Batam Kembali Diperiksa

Abdurrahman jadi Saksi Rina

BATAM (HK) - Komisioner ketua bidang kelompok kerja (Pokja) pencalegkan KPUD Batam, Abdurrahman kembali diperiksa pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (7/2).

Pemeriksaan terhadap Abdurrahman sebagai saksi Rina, bendahara KPUD Batam yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyeret Ketua KPU Batam, Hendriyanto menjadi tersangka dan dimasukkan ke dalam tahanan. Sebelumnya mantan Sekretaris KPU Batam, Saripuddin Hasibuan dan Bendahara KPU Batam, Dedy Syahputra telah ditahan dan sedang menjalankan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Usai menjalankan pemeriksaan, Abdurrahman kepada wartawan menjelaskan, keterangannya yang diberikannya kepada penyidik Kejari Batam, seputar tugas dari pekerjaan Rina. Kata dia, Rina hanya menjalankan tugasnya dibawah perintah seketaris.

"Penyidik Kejari hanya mempertanyakan ke saya, apa yang menjadi tugas-tugas Rina, "katanya.

Ia mengungkapkan, selama ini Rina yang masih baru menjadi bendahara KPUD Batam, hanya mengeluarkan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan juga perintah sekretaris.

Selama ini, walaupun dibawah perintah sekertariat, Rina bekerja secara profesional dan baik.

"Sebenarnya saya jarang sekali berhubungan dengan Rina, tapi dia memiliki kinerja kerja yang sangat baik ko, "paparnya.(byu)

Share

Newer news items:
Older news items: