BATAM (HK) - Manager Club malam M One di Harbour Bay, Sugianto alias Alai selaku pihak tergugat diminta ganti rugi berupa material dan inmaterial atas kerusakan rumah milik Akem alias Agness di komplek perumahan Sakura Garden Blok D2 no 12 B, Batuampar, Batam.
Kerusakan rumah milik Agness tersebut, akibat renovasi rumah milik Sugianto yang bertetanggaan langsung dengan rumah milik penggugat (Agness). Maka melalui kuasa hukumnya, Jacobus Silaban, pihak penggugat menuntut Sugianto selaku tergugat untuk melakukan ganti rugi.
Pada sidang gugatan yang digelar kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/2), majelis hakim yang dipimpin Cahyono berupaya melakukan mediator dengan pihak kuasa hukum si penggugat dengan dua orang kuasa hukum tergugat. Namun dalam mediator tersebut, tidak ada titik temunya.
"Tidak ada titik temu dari mediator yang dilakukan majelis hakim PN. Karena dua orang kuasa hukum tergugat (Sugianto), memberikan laporan sangat jauh berbeda dengan kenyataan yang sesungguhnya di lapangan," kata Jacobus Silaban, kuasa hukum Agness (Penggugat).
Dikatakan Jacobus, klainnya tetap meminta ganti rugian secara material dan inmaterial. Pasalnya, banyak kerusakan yang terjadi di rumah milik klainnya, akibat renovasi rumah yang dilakukan Sugianto alias Alai.
"Hasil dari mediator tersebut, sepertinya tidak ada kesepakatan. 2 orang pengacara Alai memberikan laporan yang sangat berbeda dari kenyataannya, "kata Jacobus.
Jacobus mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan gugatan perdatanya hingga tuntas, karena upaya mediator yang dilakukan majelis hakim tersebut pun mendapatkan jalan buntu. Selain gugatan secara perdata, Kata Jacobus, klainnya juga melanjutkan ke sidang pidana, karena Alai telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap Agness berdasarkan pasal 335 KUHP.
"Minggu lalu, klain kami sudah melaporkan kasus tindak pidana yang dilakukan Alai ke Polsek Lubuk Baja, atas perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP. Saat itu, temboknya runtuh dan mengenai kaki klain kami," terang Jacobus.
Jacobus mengungkapkan, dalam hal ini, Agness meminta pertanggung jawaban dari Alai agar mengganti kerugian, baik secara material, seperti kerusakan rumah Agness dan ini harus sesuai dari jasa konsultan. Serta mengganti kerugian secara inmaterial sebesar Rp290 juta.
"Sugianto alias Alai sebenarnya belum memiliki izin IMB nya untuk merenovasi rumahnya, dan pihak Distako juga sudah pernah menegur si Alai," bebernya.(byu).
- FOK Kepri Terbangkan 5.000 Lampion Pada Perayaan Imlek 2564
- Seijodoh Juara Umum STQ IV Batuampar, Batam
- Pesta 5.000 Lampion Terbang Siap Digelar di Batam
- DAS Jalan Laksamana Bintan, Kota Batam Disulap Jadi Lahan Parkir
- Peremajaan Taksi di Batam Berakhir September 2013
- Penumpang Batavia Tujuan Batam-Jakarta Dialihkan ke Citilink
- PK5 Batam Ditata Ulang
- Pelsus Harbour Bay Batam Dilaporkan ke KPK
- Pasien SKTM Keluhkan Layanan Puskesmas Batuaji, Batam
- Goodway Batam Tinjau Ulang Rencana PHK
- Dewan Kawasan FTZ Batam Segera Terbitkan Aturan Impor Hortikultura
- Calon Penumpang Batavia Dialihkan ke Express Air
- Upaya Mediasi Tak Kunjung Terwujud
- Pemko Batam Akan Kumpulkan Anjal
- Limbah B3 Tak Diangkut, Dewan Panggil Bapedalda Batam
- DPRD Batam Sahkan Perda IMTA
- Langit Batam akan Memerah Selama 30 Menit
- Buruh Batam Tuntut Apindo Cabut Gugatan UMK
- Tiga Oknum Polisi Ditahan Polda Kepri
- Jelang Imlek, Pedagang Parsel Kebanjiran Order
