Minggu02172013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Manager M One Harbour Bay, Batam Diminta Ganti Rugi

Manager M One Harbour Bay, Batam Diminta Ganti Rugi

Gugatan Agness atas Kerusakan Rumahnya

BATAM (HK) - Manager Club malam M One di Harbour Bay, Sugianto alias Alai selaku pihak tergugat diminta ganti rugi berupa material dan inmaterial atas kerusakan rumah milik Akem alias Agness di komplek perumahan Sakura Garden Blok D2 no 12 B, Batuampar, Batam.

Kerusakan rumah milik Agness tersebut, akibat renovasi rumah milik Sugianto yang bertetanggaan langsung dengan rumah milik penggugat (Agness). Maka melalui kuasa hukumnya, Jacobus Silaban, pihak penggugat menuntut Sugianto selaku tergugat untuk melakukan ganti rugi.

Pada sidang gugatan yang digelar kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/2), majelis hakim yang dipimpin Cahyono berupaya melakukan mediator dengan pihak kuasa hukum si penggugat dengan dua orang kuasa hukum tergugat. Namun dalam mediator tersebut, tidak ada titik temunya.

"Tidak ada titik temu dari mediator yang dilakukan majelis hakim PN. Karena dua orang kuasa hukum tergugat (Sugianto), memberikan laporan sangat jauh berbeda dengan kenyataan yang sesungguhnya di lapangan," kata Jacobus Silaban, kuasa hukum Agness (Penggugat).

Dikatakan Jacobus, klainnya tetap meminta ganti rugian secara material dan inmaterial. Pasalnya, banyak kerusakan yang terjadi di rumah milik klainnya, akibat renovasi rumah yang dilakukan Sugianto alias Alai.

"Hasil dari mediator tersebut, sepertinya tidak ada kesepakatan. 2 orang pengacara Alai memberikan laporan yang sangat berbeda dari kenyataannya, "kata Jacobus.

Jacobus mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan gugatan perdatanya hingga tuntas, karena upaya mediator yang dilakukan majelis hakim tersebut pun mendapatkan jalan buntu. Selain gugatan secara perdata, Kata Jacobus, klainnya juga melanjutkan ke sidang pidana, karena Alai telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap Agness berdasarkan pasal 335 KUHP.

"Minggu lalu, klain kami sudah melaporkan kasus tindak pidana yang dilakukan Alai ke Polsek Lubuk Baja, atas perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP. Saat itu, temboknya runtuh dan mengenai kaki klain kami," terang Jacobus.

Jacobus mengungkapkan, dalam hal ini, Agness meminta pertanggung jawaban dari Alai agar mengganti kerugian, baik secara material, seperti kerusakan rumah Agness dan ini harus sesuai dari jasa konsultan. Serta mengganti kerugian secara inmaterial sebesar Rp290 juta.

"Sugianto alias Alai sebenarnya belum memiliki izin IMB nya untuk merenovasi rumahnya, dan pihak Distako juga sudah pernah menegur si Alai," bebernya.(byu).

Share

Newer news items:
Older news items: