BATAM(HK) - Ahmad alias Acil (20), spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis RX King, tak bisa berkutik ketika anggota Buser Polsekta Batuampar membekuknya di SPBU Seraya, Batam, Senin (4/2) lalu. Acil tertangkap basah mengendarai ranmor curian, ketika hendak melakukan pengisian BBM.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Batuampar, ternyata Acil bukan pemain baru, tapi pemuda berbadan ceking ini adalah Residivis kasus pencurian yang pernah menjadi tersangka dan divonis bersalah, serta menjalani penahanan.
"Catatan kita, pelaku tak lain seorang Residivis yang sudah meresahkan masyarakat," ujar Kapolsek Batuampar, Kompol Zaenal Arifin melalui Kanit Reskri, Iptu Sony Wibisono saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/2).
Dari pemeriksaan terhadap Acil, penyidik kemudian menangkap Muhammad Saleh alias Saleh (21), rekan pelaku yang ikut membantu dalam melakukan aksinya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua unit Ranmor jenis RX King, yang berhasil dicurinya pada 23 Januari 2013 dan 2 Februari 2013 lalu di dua tempat berbeda di bilangan Batuampar.
Untuk mengelabui pihak kepolisian, pelaku merubah plat nomor kedua RX King yang dicuri, dan juga merubah penampilan aslinya dengan menukar berbagai komponen motor satu dengan yang lain.
"Pelaku sudah merubah bentuk aslinya, beruntung anggota di lapangan jeli," katanya.
Pengakuan Acil, bahwa ia nekad mencuri karena sudah lama tidak memiliki pekerjaan. Sementara ia membutuhkan motor untuk dipakainya kebut-kebutan di jalan bersama anggota Geng motornya.
"Saya tidak lagi bekerja, saya butuh motor untuk dipakai kebut-kebutan di jalan," tutur Acil seolah tanpa penyesalan.
Kepada wartawan, Acil mengaku mencuri sepeda motor sendirian. Sementara temannya Saleh hanya membantu mendorong Ranmor hasil curiannya.
Dalam beraksi ia mengincar motor yang terparkir di depan rumah, terutama motor yang tidak dilengkapi dengan kunci tambahan, namun bila ada ia kemudian merusak gembok motor dengan menggunakan martil.
Sementara Saleh membenarkan kalau ia sama sekali tak tahu tentang pencurian sepeda motor. "Saya hanya diajak, saya tak pernah mencuri," ujar bujang ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terpaksa menginap di sel tahanan Mapolsekta Batuampar, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. (ays)
- FOK Kepri Terbangkan 5.000 Lampion Pada Perayaan Imlek 2564
- Seijodoh Juara Umum STQ IV Batuampar, Batam
- Pesta 5.000 Lampion Terbang Siap Digelar di Batam
- DAS Jalan Laksamana Bintan, Kota Batam Disulap Jadi Lahan Parkir
- Peremajaan Taksi di Batam Berakhir September 2013
- Penumpang Batavia Tujuan Batam-Jakarta Dialihkan ke Citilink
- PK5 Batam Ditata Ulang
- Pelsus Harbour Bay Batam Dilaporkan ke KPK
- Pasien SKTM Keluhkan Layanan Puskesmas Batuaji, Batam
- Goodway Batam Tinjau Ulang Rencana PHK
- Dewan Kawasan FTZ Batam Segera Terbitkan Aturan Impor Hortikultura
- Calon Penumpang Batavia Dialihkan ke Express Air
- Upaya Mediasi Tak Kunjung Terwujud
- Pemko Batam Akan Kumpulkan Anjal
- Limbah B3 Tak Diangkut, Dewan Panggil Bapedalda Batam
- DPRD Batam Sahkan Perda IMTA
- Langit Batam akan Memerah Selama 30 Menit
- Buruh Batam Tuntut Apindo Cabut Gugatan UMK
- Tiga Oknum Polisi Ditahan Polda Kepri
- Jelang Imlek, Pedagang Parsel Kebanjiran Order
