BATAM CENTRE (HK) - Pengusaha taksi yang armadanya sudah tidak layak diberi kesempatan untuk meremajakan taksinya sampai September 2013. Setelah itu tidak ada lagi ditemukan taksi yang tidak standar seperti tidak memiliki argo, tak ada pendingin, dan kelengkapan lainnya.
Hal itu sesuai kesepakatan antara pengusaha taksi dan Pemko Batam. Jika itu tidak dipenuhi maka pengujian kendaraan bermotor atau Kir tidak akan dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
Wakil Walikota Batam Rudi menjelaskan, sesuai dengan Perturan Daerah, angkutan di bawah 15 tahun harus diremajakan, jika tidak, tidak akan lolos uji Kir. Dengan demikian, mobil taksi, akan dikembalikan ke plat hitam dari sebelumnya kuning.
" Artinya September 2013, semua harus peremajaan. Jika tidak, Kir tidak diperpanjang. Perisiapkanlah peremajan taksi seluruhnya, semua kendaraan," kata Rudi, kemarin.
Dijelaskan dia, sebenarnya aturan tersebut berlaku dua tahun lalu. Namun diberikan waktu perpanjangan karena mereka (pengemudi taksi) mencari nafkah di sana. Namun, di tahun 2013 sesuai perjanjian bersama terakhir September akan diremajakan dan semua pakai argo. Pada Oktober, semua sudah bagus tidak ada lagi mobil di bawah tahun 1997.
Artinya, Pemerintah Kota Batam, sementara waktu ini membebaskan taksi beroperasi dari kewajiban, pengurusan Kir. Khususnya taksi yang berumur 15 tahun ke atas, atau taksi keluaran tahun 1997. Kebijakan ini diambil, karena semua taksi itu akan diremajakan, paling lambat 23 September 2012.
Mengenai razia, Rudi mengaku sudah memanggil pegawai Dishub. Ini dijelaskan, pemerintah memberikan kebijakan.
" Setelah itu, pihaknya akan melakukan razia. Semua taksi berumur 15 tahun atau lebih, wajib diremajakan. Dimana, kebijakan itu sudah disepakati Muspida bersama supir taksi. Razia tadi pagi, sudah kita larang, kalaupun ia, hanya sebatas sosialisasi tidak boleh menahan. Dan saya sudah suruh lepas semua yang ditahan tadi pagi (kemarin)," jelasnya. (mnb)Share
Peremajaan Taksi di Batam Berakhir September 2013
- Sabtu, 09 February 2013 00:00




