Jumat03012013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Dugaan Oknum Komisi IV DPRD Batam Terima Fee Proyek Alkes

Dugaan Oknum Komisi IV DPRD Batam Terima Fee Proyek Alkes

Aliansi LSM Gruduk Kantor Dewan

BATAM (HK)- Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Kota Batam mendatangi gedung DPRD Kota Batam. Mereka menindaklanjuti terkait dugaan oknum komisi IV mendapatkan fee proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) APBD tahun 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam senilai Rp300 juta.

Sebelum bergerak ke gedung DPRD, para aktivis LSM ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka mendesak pihak Kejari untuk segera mengusut tuntas dugaan suap proyek yang menggunakan APBD Kota Batam senilai Rp55 miliar tersebut. Dugaan suap itu pun akhirnya beredar kemana-mana melalui pesan singkat (SMS), dengan menyebutkan sejumlah pejabat maupun oknum di komisi IV terlibat di dalamnya.

Ketua LSM Duta Bangsa Nusantara (DBN), Fransiskus Simbolon yang tergabung dalam aliansi LSM itu menyatakan, berdasarkan pesan singkat yang diterimanya, menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan Direktur RSUD Embung Fatimah, dr Fadillah kepada ketua komisi IV, Riki Syolihin dari Fraksi PKB dengan Rusmini Simorangkir, fraksi Partai Golkar. Bahwa oknum pejabat Pemko maupun oknum pimpinan DPRD mendapatkan fee nilainya hingga mencapai miliaran.

Berdasarkan SMS itu, lanjut Fransiskus, jatah untuk komisi IV yang tadinya dimintai Rp900 juta, tapi karena terjadi tawar menawar hingga disepakati menjadi Rp600 juta. Namun pencairannya dilakukan dua kali. Pencairan pertama Rp300 juta untuk komisi IV diambil oleh Hj Diana Titi dari Fraksi PPP.

Dalam SMS tersebut juga menyebutkan salah satu pengusaha dan mantan sekretaris di salah satu Partai senilai Rp500 juta. Selain itu, salah satu oknum anggota DPRD Kepri juga ikut menikmatinya proyek alkes tersebut yakni, senilai Rp1 miliar.

"Sesuai dengan SMS yang kami dapat, pihak-pihak yang menerima fee proyek alkes itu berdasarkan pengakuan dari ibu dr Fadillah, lalu direkam oleh ibu Rusmini dan didengarkan oleh Riki Syolihin. Tapi persoalan betul atau tidak, tentu kita mengedepankan azaz praduga tidak bersalah. Makanya kami datang ini (Ke dewan) untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan," kata Fransiskus, Senin (11/2).

Kehadiran alinasi LSM tersebut akhirnya diterima oleh ketua DPRD Kota Batam, H Surya Sardi, ST,MM dan Ketua Komisi IV Riki Syolihin yang disebut-sebut ikut menerima fee proyek alkes RSUD. Dalam pertemuan itu, Surya Sardi dengan keras menyatakan bahwa pesan singkat yang beredar itu adalah sebuah informasi menyesatkan dan berbau fitnah.

"Saya tegaskan bahwa, informasi melalui SMS itu tidak betul dan itu berbau fitnah. Sangat bodoh, kalau ada orang yang mau memberikan uang hingga bernilai miliaran itu. Tentu ini sangat mengganggu kami dalam menjalankan tugas-tugas sebagi wakil rakyat," kata Surya Sardi.

Riki Syolihin dikonfirmasi terkait beredarnya SMS tersebut, justru menghardik balik. Dan menilai apa yang diberitakan tidak benar. Namun saat didesak mengenai cerita yang sesungguhnya, Riki menyatakan bahwa informasi itu tidak ada. "Apa wartawan ini. Kalau mau tulis, tulis lah yang benar. Apa yang ditulis itu semuanya salah. Yang benar adalah, tidak ada," kata Riki Syolihin.

Sementara Rusmini yang disebut-sebut membeberkan informasi tersebut, enggan berbicara banyak. "Informasi itu tidak betul. Semuanya adalah fitnah," ungkapnya.

Sementara Hj Diana Titi Windayati yang disebut-sebut mengambil dan menyimpan uang, hingga saat ini tidak muncul di kantor dewan. Kemungkinan yang bersangkutan sedang ada dinas luar kota. Kendati demikian, baik di SMS maupun di telepon, Hj Diana Titi tidak juga membalas dan menerimanya.

Direktur RSUD Embung Fatimah, dr Fadillah saat dikonfirmasi membantahnya. Bahwa informasi yang beredar dalam bentuk SMS tersebbut tidak betul. "Itu tidak benar. Itu hanya fitnah saja. Jadi jangan ditanggapinya," ungkap dr Fadillah.

Menurut sumber Haluan Kepri yang meminta identitasnya untuk tidak dikorankan menyebutkan, bahwa ketua komisi IV Riki Syolihin berperan untuk membagi-bagikan fee tersebut kepada anggota di komisi IV. Per orang mendapatkan Rp30 juta. Kendati demikian, sembut sumber tadi, ada yang enggan menerimanya sehingga uang tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Isu mengenai bagi-bagi fee proyek alkes tersebut saat ini telah ramai menjadi perbincangan di gedung DPRD, LSM bahkan sejumlah kalangan pejabat Pemko. Bahkan informasinya, pihak kejaksaan Negeri Batam tengah mempelajari kasus tersebut.(lim)

Share

Newer news items:
Older news items: