Jumat03012013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Masuk Rumah Warga, Pemabuk Tewas

Masuk Rumah Warga, Pemabuk Tewas

SEKUPANG(HK)- Candra Effendi (36) alias Can Aluih yang sedang mabuk berat menyelonong masuk ke rumah tetanggganya Indora di kawasan Tiban Kampung RT 01 RW 012 Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Senin (11/2) pukul 01.30 dini hari.

Indora yang tidak kenal dengan Candra langsung kaget melihat ada orang lain di kamarnya. Tanpa ba-bi-bu, Indora yang juga karateka itu langsung menghajar Chandra hingga babak belur. Setelah dihajar berkali-kali, Candra pun tewas.

Atas perbuatannya, Indora dibawa ke Mapolsek Sekupang dan ditahan. Kepada polisi, Indora mengaku menghajar Candra karena kepergok memasuki rumah dan sedang mengobrak-abrik isi kamarnya. Kaget melihat orang yang tidak dikenal ada dalam kamar, tanpa pikir panjang Indora pun melayangkan pukulan telak ke jidat korban.

Saat itu, ujar Indora, ia baru pulang dari rumah abang yang tinggalnya tidak jauh dari rumahnya. Setibanya di rumah, ia kaget melihat ada pria yang tidak di kenal berada di balik pintu dalam kamar rumahnya.

" saya langsung memukul orang itu dan saya banting ke kasur. Kemudian, di atas kasur orang itu saya tekan dadanya dan saya pukul untuk yang kedua kalinya agar menyerah," kata Indora.

Melihat dia tidak bisa melawan, ujar Indora, saya tanya dia. Kamu siapa...? mengapa kamu masuk rumah dan berada di kamar saya....? mau maling ya...?. Lalu pria itu menjawab tidak jelas dan tidak karuan, dari mulutnya tercium bau aroma alkohol yang menyengat.

"Ampun bang, saya juga orang sini, jawabnya. Dengan geram dan curiga, lalu saya tarik dia keruang tamu dan saya panggil ibu saya untuk menanyakan siapa sebenarnya orang itu. Mendengar ada keributan, ibu saya keluar dari kamar dan mengatakan tidak kenal dengan dia (korban) yang mengaku warga Tiban Kampung ini," terang Indora.

Di ruang tamu, Indora memaksa Candra untuk mengaku dan siapa dia sebenarnya. Akhirnya, Candra mengaku sebagai saudaranya Pak Robi, Babinkam Kelurahan Tiban Kampung.

" Saya suruh dia berjalan ke rumah orang yang disebutnya itu. Yang keberadaannya juga tidak jauh dari rumah saya. Tiba di depan rumah Pak Robi, dia tersungkur dan terbentur kepalanya di aspal. Lalu, saya memanggil empat orang yang sedang bermain gitar untuk membawa Candra ke warung yang juga tidak jauh dari rumah Pak Robi. Pas diangkat, Candra sudah tidak bernyawa lagi," papar Indora.

Untuk memastikannya, warga membawa Candra ke rumah bidan yang juga tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah dicek, ternyata nyawa Candra tidak tertolong lagi dan langsung dibawa ke kamar RSOB-BP Batam.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hubertus melalui Kanit Reskrim, Iptu Mangiring Hutagaol SH mengatakan, pelaku ditangkap di RSOB saat sedang menjenguk korban.

Saat ini, tambah Mangiring, pihaknya sudah memeriksa tersangka dan saksi-saksi yang melihat kejadian itu. Terkait perbuatan ini, tersangka Indora diancam pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman 7 tahun penjara.

" Yaitu dengan pasal penganiayaan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau meninggalnya orang lain akibat tersangka dengan ancamannya 7 tahun penjara," ujar Mangiring.(vnr)

Share

Newer news items:
Older news items: