Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih diperlukan aspek-aspek transparansi, efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam manajemen pengadaan barang dan jasa. Sebab hal tersebut rentan dengan penyalahgunaan wewenang. Sehingga, apa yang dijalankan dalam prorgram tersebut harus sesaui dengan Permen Nomor 70 Tahun 2012.
Kepala Bagian Bina Program Sekretariat Kota Batam Ismet Djohar dalam laporannya mengatakan, tujuan diselenggarakannya diklat ini untuk memberikan bekal kepada para pembuat komitmen sehingga dapat menjalankan kegiatan dengan baik, tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai dengan hasil yang diharapkan mengacu pada aturan yang berlaku dan terhindar dari masalah hukum.
" Diklat ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada aparatur pemerintah yang bertugas atau bertindak selaku pelaksana kegiatan. Tata kelola pemerintahan saat ini sudah bergerak menuju perkembangan ke arah yang lebih baik sesuai dengan peta jalan (road map) reformasi birokrasi yang ada,"kata Ismet, saat penyelenggaraan Diklat di Hotel Vista, Senin (11/2) yang bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Acara yang dilaksanakan selama 3 hari itu, pesertanya terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dan pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan disetiap SKPD di Lingkungan Pemko Batam.
Sementara itu Wakil Walikota Batam Rudi yang berkesempetan membuka acara menyampaikan, menjadi sangatlah penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Standard Operating Procedures (SOP) Government Procurement untuk memahami seluruh tahapan pengadaan, khususnya tahapan penyusunan kontrak.
" Kepada para pejabat pembuat komitmen untuk selalu memperhatikan aspek-aspek dan persyaratan para peserta tender dengan lebih teliti agar tidak terjadi permasalahan di depan, terlebih terkait masalah hukum. Walaupun PPTK yang hadir di sini sudah paham prosedur, tetap jangan anggap remeh, perhatikan secara detil dan selalu tertib administrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik," kata Rudi.
Rudi juga menjelaskan, pihaknya tidak pernah melakukan intervensi kepada para pelaksana kegiatan untuk memenangkan peserta tender atau lelang. Para pelaksana kegiatan dan pejabat pembuat komitmen harus mengetahui secara baik rekanan yang ditunjuk dan harus sesuai prosedur dan professional. (r/mnb)
- Maulid Nabi Momentum Bagi Mahasiswa Berbenah
- Kasus Kapal 'Kencing' BBM
- Polda Kepri Kembalikan Berkas PT Gandasari ke Kejati
- Dugaan Korupsi di Disospem Batam, Distributor Sembako Bertanggungjawab
- BPOM Kepri Amankan Minuman Kaleng tak Berizin
- BK DPRD Kota Batam Pelajari Kasus Bagi-bagi Fee Alkes
- Peralihan Aset TPA di Batam Makan Waktu Lama
- Segera Dibangun Masjid di Hang Nadim, Batam
- DPRD Batam Akan Hearing Empat Sekolah
- Registrasi Plat X ke Z di Batam Baru 67 Persen
- Seijodoh Juara Umum STQ IV Batuampar, Batam
- FOK Kepri Terbangkan 5.000 Lampion Pada Perayaan Imlek 2564
- Empat Ruko di Batam Dilalap si Jago Merah
- Haluan Kepri Peringati HPN
- Babak Belur setelah Dianiaya Teman Sendiri
- LSM di Batam Siap Kawal, Desak Aparat Berantas Narkoba
- Goodway Batam Tinjau Ulang Rencana PHK
- Pasien SKTM Keluhkan Layanan Puskesmas Batuaji, Batam
- Pelsus Harbour Bay Batam Dilaporkan ke KPK
- PK5 Batam Ditata Ulang
