Kepala BPOM Kepri di Batam, Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt mengatakan, sebanyak 6948 kaleng minuman dari berbagai merek yaitu Redbull, ABC Stout Beer, dan Taiwan Beer diamankan dari berbagai pasar dan swalayan yang berada di Batam.
"Kita tarik dari swalayan dan pasar yang ada, karena tidak memiliki ijin edar dan terdaftar di BPOM,"terangnya, Selasa (12/2).
Ayu menngatakan, sedikitnya ada 17 titik yang didatangi langsung oleh BPOM Kepri. Dari 17 titi, ada 13 titik diketahui tidak memiliki izin edar dan produknya tidak terdaftar di BPOM.
Lokasi yang didatangi itu diantaranya, Mega Legenda, Kawasan Bumi Indah Nagoya, Marina, Kepri Mall, Tanjung Pantun, dan Ramayanan Jodoh.
"Kita akan berikan sangsi kepada distributor atau importirnya, mulai dari teguran hingga tindakan tegas,"himbuhnya.
Pengamanan minuman kaleng ini, kata Ayu, merupakan tindak lanjut dari laporan yang diberikan oleh BPOM Pusat kepada BPOM Kepri. Disampaikan bahwa, maraknya minuman kaleng yang tidak memiliki izin saat ini beredar di Batam.
"Adanya laporan dari BPOM Pusat, kalau di Batam beredar minuman kaleng berakohol merek ABC Stout Beer belum memiliki izin edar dan belum juga terdaftar di BPOM. Maka langsung kita tindak lanjuti,"ucapnya.
Menurutnya, dari ribuan minuman keleng yang telah berhasil diamankan sebagian besar telah langsung dimusnakan oleh BPOM Kepri dilokasi yang disaksikan langsung oleh pemilik barang.
"Pemusnahan langsung ditempat dan disaksikan oleh pemilik barang. Dan langsung kita buat BAPnya,"terang
Dari barang yang telah berhasil diamankan beberapa diantaranya disimpankan di gudang BPOM Kepri sebagai barang bukti. Dan kedepannya juga akan ikut dimusnakan.
"Yang ada di kami hanya beberapa merek saja, tidak semunya. Sebagai barang bukti saja untuk kita. Rencananya Minggu depan baru kita musnakan lagi semuanya,"terangnya. (jua)
- APBD Kepri Bakal Melejit
- Komisi I DPRD Batam Kunker ke Manado
- Penumpang Garuda Semakin Ekslusif
- Pansus DPRD Riau Studi Banding ke Kepri
- 14 Warga Batam Menderita Kaki Gajah
- Dewan Batam Kembali Hearing Kasus Bumi Asih
- BP Batam Tegur Pemilik Lahan Tidur
- Dugaan Oknum Komisi IV DPRD Batam Terima Fee Proyek Alkes



