Sabtu02232013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Dugaan Korupsi di Disospem Batam, Distributor Sembako Bertanggungjawab

Dugaan Korupsi di Disospem Batam, Distributor Sembako Bertanggungjawab

BATAM (HK)- Kuasa hukum CV Tiga Pilar Abadi (TPA), Rustam Ritonga mendesak pihak distributor untuk bertanggungjawab atas pendistribusian sembako ke masing-masing panti asuhan. Sebaliknya, CV TPA hanya sebagai korban Nelly, dalam kasus dugaan korupsi.

Rustam mengatakan, klainnya CV Tiga Pilar Abadi selaku pemenang tender. Dan Nelly sendiri merupakan rekanan yang menyalurkan barang berupa sembako yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Rustam menjelaskan, sesuai hukum yang berlaku, sebenarnya klainnya merupakan pihak yang dikorbankan. Dalam tender proyek tersebut, klainnya justru mengalami kerugian.

"Dari beberapa berita yang dimuat, kalau klain saya bermain curang. Padahal, yang mengganti speknya itu dilakukan ibu Nelly, sebagai penyalur barang, "kata Rustam.

Sebelum melakukan pendistribusian ke panti asuhan, lanjut Rustam, Nelly datang ke TPA dan ingin mengajukan kerjasama. Bahwa semua barang-barang sembako tersebut, akan diurus oleh Nelly.

"Dalam kontrak dan komitmennya, akan dilakukan bagi hasil dari anggaran sebesar Rp1,664.157.000. Nantinya keuntungan yang akan didapatkan sebesar Rp180 juta buat TPA, dan sisanya untuk ibu Nelly,"papar Rustam.

Dalam hal ini, kata Rustam, Nelly tidak komitmen dalam pendistribusikannya, karena tidak sesuai dengan komitmen sebelumnya. Banyak spesifikasi yang tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya, seperti indomie, susu, ikan teri dan lain sebagainya.

"Padahal sebelumnya Klien saya telah menegur ibu Nelly, karena barang yang disalurkan tidak sesuai spesifikasi, akan tetapi Nelly tidak mau mengembalikan barang tersebut, dengan alasan takut akan rugi "ucapnya.

Pada tanggal 4 Oktober 2012 lalu pendistribusiannya dilakukan. Pihak CV TPA ditelepon orang, karena barang yang dikirim tidak sesuai spesifikai. Keesokan harinya, klainnya telepon ke Nelly. Tapi Nelly malah terus mengirim barang ke panti asuhan.

Dengan adanya permasalahan disini, Rustam berharap agar kontrak CV Tiga Pilar Abadi bisa berlanjut terus. Sehingga pendistribusian sesuai dengan spesifikasi dari kontrak sebelumnya.

"Sampai saat ini belum ada kerugian negara, yang pasti klain kami wajib membayar jaminan pelaksanaan sebesar Rp83 juta dan perusahaannyapun di blacklist,"pungkasnya.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Nuni Triyana mengatakan, pihak Kejari saat ini masih melakukan penyidikan terhadap semua saksi terkait bansos ke panti asuhan. Dari keterangan saksi, pihak Kejari sudah ada tanda-tanda yang mengarah ke tersangka.

Ia mengungkapkan, dari semua saksi yang diperiksa, ada beberapa orang yang sudah bisa dipastikan akan menjadi tersangka. Dikatakan Nuni, bahwa ia tidak mau buru-buru menetapkan tersangka, karena saat ini Kejari Batam masih mengumpulkan data-datanya.

"Saya akui, dari beberapa orang yang menjadi saksi, ada beberapa diantaranya yang mengarah tersangka. Apakah itu dari distributornya atau dari pegawi dinsosnya. Kita lihat saja nanti, "papar Nuni.(Byu).

Share

Newer news items:
Older news items: