Sabtu02232013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Polda Kepri Kembalikan Berkas PT Gandasari ke Kejati

Polda Kepri Kembalikan Berkas PT Gandasari ke Kejati

BATAM (HK) -- Berkas perkara PT Gandasari Shipping Line telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), setelah pihak penyidik Polda melengkapinya.

Sebelumnya Kejati Kepri mengembalikan berkas yang dikirimkan oleh Polda, dikarenakan ada beberapa yang dinyatakan harus dilengkapi. Hal ini terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Bintan dilakukan PT Gandasari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Ahmad Yudi yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Gandasari menyatakan, berkas telah dilengkapi dan sudah dikirim ke Kejati.

Ditempat terpisah Asipidum Kejati Kepri, Daroe Tri Sadono dikonfirmasi membenarkan bahwa Polda Kepri telah mengirim kembali berkas penyidikan ke Kejati.

"Betul, berkas perkara PT Gandasari sudah masuk di Kejati. Sudah beberapa hari ini lah," ungkap Daroe.

Guna menindaklanjutinya, kata Daroe, dirinya masih melakukan pengecekan dan menganalisa berkas yang telah dilengkapi oleh Polda Kepri tersebut.

Sebelumnya, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP, Kristiadji mengatakan, awalnya kasus tersebut ditangani oleh Polresta Tanjungpinang dan kemudian dilimpahkan kepada Polda Kepri.

"Di Polda Kepri kami memulai penyidikan lagi, mulai dari bukti-bukti, pemanggilan saksi ahli dan sebagainya,"terangnya.

Dia juga menjelaskan, untuk solar yang dibeli oleh PT Gandasari tidak dibeli di SPBU tapi di agen resmi yang ada di Batam. Yakni agen resmi penjual BBM untuk industri.

Karena dia bergerak di industri itu diperbolehkan. Yang memang agen penyalur menujual dengan harga Rp7.400 perliternya.

Dan fakta ini selanjutnya disampaikan kepada saksi ahli. Dan saksi ahli menyatakan memang benar bahwa BBM solar tersebut benar solar Indutri.

"Jumlah minyak yang disita dari bangker kurang lebih hanya 1 ton saja, barang bukti yang ada. Tapi kalau diliha bangkernya mungkin lebih dari itu kapasitan yang mampu ditampungnya,"terangnya.

Dan saat ini penanganannya, berkas sudah dilimpahkan Kejati Kepri. Dan karena ada beberapa yang diangngap belum lengkap sehingga dikembalikan.

"Dan saat ini masih sedang kami lengkapi,"terangnya. (Jua)

Share

Newer news items:
Older news items: