Sabtu02232013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Kasus Kapal 'Kencing' BBM

Kasus Kapal 'Kencing' BBM

BC Limpahkan ke Polda Kepri

BATAM (HK)- Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) Provinsi Kepri akhirnya melimpahkan berkas kasus penangkapan berikut barang bukti, yaitu Motor Tanker (MT) Serena II dan KM Cahaya kepada Direktorat Polisi Daerah Perairan (Dit Polair Polda) Kepri. Kedua kapal ini terbukti sah sedang melakukan 'kencing' bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa (28/1) malam lalu di Perairan Lobam, Bintan.

Dir Polair Polda Kepri, Kombes Pol Yassin Kosasih membenarkan MT Serena II, kapal yang diduga disewa PT Pertamina ditangkap petugas BC ketika sedang melakukan transfer BBM secara ilegal ke KM Cahaya di tengah laut dekat perairan Lobam pada Selasa (28/1) lalu. Kedua kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli BC-9002 dan kemudian dibawa ke Karimun.

"Kapal MT Serena II ini merupakan kapal Pertamina yang mengangkut sekitar 3.680 solar bersubsidi dari Pulau Sambu menuju Pontianak, Kalimantan Barat. Namun, dalam perjalanannya kedapatan melakukan aktivitas transfer BBM secara ilegal ke lambung KM Cahaya," kata Yassin di Mako Dit Polair Polda Kepri di Sekupang, Batam, Selasa (12/2).

Dalam kasus penangkapan kapal ini, kata dia, nakhoda MT Serena II tidak berhasil menunjukkan dokumen terkait aktivitas transfer BBM tersebut. Sehingga, kedua kapal tersebut ditarik ke Kanwil BC Kepri di Tanjung Balai Karimun.

Kata Yassin, kedua kapal sudah tiba di perairan Pelabuhan Sekupang Batam. Saat ini, MT Serena II dan KM Cahaya lego jangkar dengan pengawalan ketat petugas patroli Dit Polair Polda Kepri.

Sebetulnya berdasarkan informasi dari pihak BC, lanjutnya, aktivitas transfer BBM secara ilegal itu melibatkan tiga kapal. Namun satu kapal lagi berhasil melarikan diri dari kejaran petugas BC, saat petugas melakukan penyergapan.

"Pada saat diamankan, satu kapal kabur dan tidak tertangkap karena gelap gulita. Petugas kesulitan karena pada saat yang sama, harus memeriksa dokumen dan muatan dua kapal yang berhasil kita amankan itu," terangnya.

Yassin menambahkan, sekarang untuk proses penyidikan dan penghitungan barang bukti dilimpahkan ke Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Tangkapan ke Polda Kepri.

Selain menerima limpahan kasus MT Serena II dan KM Cahaya, dalam kesempatan itu Yassin juga membeberkan penangkapan kapal lainnya terkait kasus serupa, yakni transfer BBM secara ilegal. Kedua kapal tersebut, yakni MT Elektra dan KM Eka Jaya ditangkap di perairan Punggur, Batam pada Jumat (8/2) lalu.

"Satu ton solar sudah sempat dipindahkan dari MT Elektra ke KM Eka Jaya milik Primkopal ini. Kita diminta melakukan penyelidikan mengenai aktor intelektual di balik aktivitas 'kencing solar' ini," kata Yassin menjelaskan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono dalam gelar perkara di Markas Dit Polair Polda Kepri mengatakan, ada empat kapal yang ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

"Empat kapal itu yakni MT Serena II, KM Cahaya, MT Elektra dan KM Eka Jaya," kata Hartono

Hartono menjelaskan, MT Serena II ditangkap oleh aparat Kanwil Bea dan Cukai Kepri saat 'kencing solar' ke KM Cahaya berbendera Singapura di perairan Lobam pada Senin (28/1) sekitar pukul 23.45 WIB. Sebanyak 3.680 ton solar yang diangkut MT Serena II ini, terang Hartono, telah ditransfer sebanyak 25 ton ke KM Cahaya.

Menurut Hartono, maraknya laporan dari masyarakat dan tertangkapnya kapal-kapal yang melakukan aktifitas ilegal ini, Kapolda Kepri Brigjen Yotje Mende komitmen mengungkap kasus tersebut.

"Kasus ini akan kita kembangkan dan tuntaskan berdasarkan instruksi Kapolda. Dugaan sementara, transaksi ilegal ini diduga kuat melibatkan oknum dari Pertamina. Bahkan, nyaris tidak terendus penangkapan ini dan aparat BC Kepri sebelumnya juga sempat bungkam. Namun, akhirnya untuk penanganan kasus ini diserahkan ke Polda Kepri," bebernya.

Dijelaskan Hartono lagi, saat ini lima tersangka sudah diamankan. Di antaranya Jefry (nahkoda MT Serena II), Baginda (ABK MT Serena II) bersama Giman, Yudi dan Zainuddin selaku ABK KM Cahaya.

"Oknum ABK ini melanggar pasal 54, jo pasal 55 jo pasal 53 huruf C dan huruf D undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas negara. Mereka juga kita jerat dengan pasal 480, pasal 55 dan pasal 56 KHUP dengan sanksi pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (vnr)

Share

Related news items:
Newer news items:
Older news items: