Jumat03012013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Anggota Dewan Batam Dituding Bekingi Pengusaha Gusur Warga

Anggota Dewan Batam Dituding Bekingi Pengusaha Gusur Warga

BATAM CENTRE (HK) - Puluhan warga Kampung Bukit Timur Atas, Kelurahan Tanjunguma, kemarin mendatangi gedung DPRD Kota Batam. Mereka menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang selama ini ditempati PT Cahaya Dinamika Harum Abadi.

Selain menuntut ganti rugi, mereka juga menuding anggota DPRD Batam Nuryanto telah membekengi pihak perusahaan untuk tidak membayar ganti rugi kepada 94 kepala keluarga. Sebagai bentuk protes kepada Nuryanto, mereka membentangkan poster dan spanduk yang isinya meminta politisi PDIP itu bersikap pro rakyat.

Ada pun bunyi tulisan tersebut antara lain " Keberpihakan anggota dewan harus berada pada wong cilik, bukan kepada wong licik". Kemudian, " Kami meminta kepada saudara Nuryanto untuk tidak berpihak pada pengusaha " dan " Kami meminta ganti untung yang cukup, bukan ganti rugi yang merugikan".

Ismail, salah seorang perwakilan warga, mengatakan seharusnya sebagai anggota dewan, Nuryanto lebih mengerti warga. Melakukan mediasi antara warga dan pengusaha. Bukan malah sebaliknya mendukung pengusaha untuk menggusur warga.

Nuryanto, kata Ismail, pernah mendatangi warga dan meminta agar warga pergi dari tempat itu. Namun tak satupun warga yang mau menuruti permintaan Nuryanto itu. Sebab antara warga dan pihak perusahaan belum ada perundingan. Karena itu, sebelum ada kesepakatan kedua belah pihak ia meminta Polisi dan Satpol PP tidak melakukan penggusuran.

Setelah dua jam melakukan aksi demo, Nuryanto pun keluar dari ruangannya. Ia mengajak perwakilan warga berunding di ruang Komisi I DPRD Batam. Namun sayang, meski dilakukan pertemuan tetap saja warga kecewa. Sebab, apa yang dibahas dalam rapat tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang mereka sampaikan.

Tomi, salah seorang warga mengatakan, ini permasalahan lahan yang diduduki 94 KK, di kampung Kampung Bukit Timur Atas. Namun, Nuryanto seakan mengalihkan terus pembicaraan, malah lari ke lahan di RT 05, 06 dan 07. Memang masih dalam satu kelurahan, tapi kasusnya beda. Dan perlu diketahui, di kampung Bukit Timur Atas belum ada perangkat RT-nya.

" Memang di RT 05, 06 dan 07 bermasalah juga dengan PT yang sama. Meski sama, tapi PL (penetapan lokasi) nya berbeda. Tapi di rapat tadi, itu disebut (tuntutan ganti rugi). Jadi, sangat jelas ada keberpihakannya (Nuryanto) kepada pengusaha," kata Tomi.

Kata Tomi, untuk lahan di RT 05, 06 dan 07 terjadi kesepakatan, bahwa pihak perusahaan mau mengganti rugi dan menyediakan lahan dua hektar untuk sekitar 700 KK. Namun tidak termasuk daerahnya. Sementara, Ismail sebagai mediasi (Dianggap pihak ke tiga) malah yang dipersalahakan, karena dianggap tidak becus dalam merampungkan tugasnya.

Nuryanto yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, saat datang ke tempat itu semata-mata tujuannya untuk memediasi warga dan pihak perusahaan. Tidak ada niat mendukung, pengusaha. Apalagi, kedatangannya dua minggu lalu itu, bersama-sama dengan pihak kecamatan dan kepolisian setempat.

" Ini masalah Ruli, kita tidak ingin melebar ke masalah hukum. Saya mau membantu mediasi dan saya tidak ada kepentingan. Kalau mau membangun, mari kita sama-sama menyelesaikan masalah dengan pendekatan secara musyawarah," ujar pria yang akrab disapa Cak Nur itu.

Ia pun meminta, permasalahan lahan di Bukit Timur Atas tidak akan selesai jika dilakukan dengan cara berunjukrasa dan adanya pihak ketiga. Makanya ia siap mendampingi masyarakat. Bahkan, adanya aksi ini, dirinya rela menunda perjalanan ke Mando.

Memang ada kesepakatan, Camat dan Kelurahan, siap mendampingi pihak perusahaan. Ia menjelaskan, di Bukit Timur Atas ada sekita 97 KK, 53 KK diantaranya sudah sepakat untuk pindah dan menerima ganti rugi dari perusahaan berupa uang Rp4 juta dan kavling 6x10 berlokasi di pinggur serta bantuan trnasportasi serta tenda. Tapi mereka masih belum mau dan angkanya mencapai Rp50 juta. (mnb)

Share

Newer news items:
Older news items: