Kebakaran yang terjadi Selasa (21/8) beberapa waktu lalu, menyisakan kepiluan, sebab selain kerugian materil juga menewaskan Stella Nicollete Hitipeuw (9), akibat mengalami luka bakar sekujur tubuhnya. Karena dari Itu, Majelis Hakim yang dipimpin Reno Listowo, lebih memberatkan terdakwa dengan sengaja membakar rumah 48 dan menimbulkan satu orang korban meninggal dunia.
"Atas perbuatannya, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menyebabkan kematian. Dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara," kata Reno.
Meski demikian, sidang yang berlangsung sore hari itu, baik JPU yakni Aji dan terdakwa Kerry, belum mengambil sikap. Mau dilakukan upaya banding atau tidak. Namun yang jelas, mereka diberi waktu selama satu minggu untuk melakukan upaya banding.
"Tedakwa, maupun JPU memiliki hak untuk mengajukan banding dan diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata Reno, didampingi dua hakim lainya.
Sementara itu, usai persidangan Kerry dengan menggunakan baju tahanan warna merah, terlihat santai seperti pada persidangan sebelumnya. Bahkan saat dihampiri, dengan pengawalan petugas, Kerry hanya tersenyum simpul kepada wartawan.
"Perasaan saya biasa saja, biasa aja," ujar Kerry, tanpa ada rasa penyesalan, dengan logat melayu.
Sebelumnya diberitakan kebakaran terjadi dari ulah Kerry, membakar sandal pemberiannya kepada sang istri, karena disulut api cemburu. Karena istrinya berselingkuh dengan pria lain. Akibatnya, rumah pun ikut terbakr. Pria kelahiran 29 November 1958 yang bekerja sebagai buruh bangunan di Singapura itu, diketahui membakar oleh warga setempat. (mnb)
- TNI AD Terus Bersinergi Membangun Batam
- HP Masuk Batam Capai 70 Ribu per Bulan
- Istri KASAD Kagumi Kerajinan Batam
- Apindo Batam Tolak Eksepsi Pemerintah
- Polda Kepri Butuh Tambahan 6100 Personil
- Kasus Dugaan Korupsi di Disospem Kota Batam
- Usaha Nelayan di Batam Dapat Bantuan Rp100 Juta
- Kapolsek Akui Illegal Logging Marak di Batuaji, Batam
- Flu Burung Serang Batam, Unggas Dilokalisir dan Dimusnahkan
- Maling Bawa Kabur Rp174 Juta, Gondol Kios Mediasel di Tiban, Batam
- Registrasi Plat X ke Z di Batam Baru 67 Persen
- DPRD Batam Akan Hearing Empat Sekolah
- Segera Dibangun Masjid di Hang Nadim, Batam
- Peralihan Aset TPA di Batam Makan Waktu Lama
- BK DPRD Kota Batam Pelajari Kasus Bagi-bagi Fee Alkes
- BPOM Kepri Amankan Minuman Kaleng tak Berizin
- Dugaan Korupsi di Disospem Batam, Distributor Sembako Bertanggungjawab
- Polda Kepri Kembalikan Berkas PT Gandasari ke Kejati
- Kasus Kapal 'Kencing' BBM
- Maulid Nabi Momentum Bagi Mahasiswa Berbenah
