Kamis02212013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Apindo Batam Tolak Eksepsi Pemerintah

Apindo Batam Tolak Eksepsi Pemerintah

Sidang Lanjutan Gugatan UMK

SEKUPANG(HK)- Apindo Kepri dan Kadin Batam yang bertindak sebagai penggugat, menolak jawaban tergugat Gubernur Kepri dan pihak intervensi (serikat buruh atau perwakilan PUK) di persidangan PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kamis (14/2).

Dalam sidang tersebut, Apindo Kepri dan Kadin Batam melalui kuasa hukumnya Alhujjah Pohan, Sahat Hutauruk dan Edward Sitohang dengan tegas menolak jawaban tergugat beserta pihak intervensi pada sidang sebelumnya.

" Kami selaku pihak penggugat menolak jawaban tergugat pada sidang sebelumnya," ujar Sahat kepada wartawan usai persidangan.

Sidang yang dipimpin tiga majelis hakim, masing-masing Yustan Abithoyib SH selaku hakim ketua, didampingi Andi Novriandi SH, Fildy SH hakim anggota serta Suyatno SH selaku panitera.

Yustan mengatakan, dalam sidang tersebut penggugat sudah menanggapi jawaban tergugat yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Tanggapan penggugat disampaikan itu berupa tulisan, dan tergugat juga sudah menjawab secara lisan.

" Jawaban penggugat sudah dijawab pihak tergugat dan pihak intervensi secara lisan," kata Yustan.

Dalam sidang yang berlangsung 30 menit tersebut, pihak tergugat dan pihak intervensi tetap jawaban semula yaitu menolak semua gugatan penggugat. Sehingga, untuk persidangan selanjutnya akan dilakukan sidang pembuktian dari kedua belah pihak.

" Sidang pembuktian ini akan dilaksanakan Selasa (19/2) pekan depan, pukul 10.00 WIB," kata Yustan.

Selaku pihak perwakilan intervensi, Syaiful Badri mengatakan, akan mengumpulkan data-data dan menunjukan bukti-bukti dalam sidang berikutnya. Data yang dimaksud itu, data dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) maupun data dari perusahaan.

" Data-data akan kami siapkan pada sidang berikutnya. Perlu diingat, pada saat pembahasan UMK kemarin pihak penggugat tidak hadir. Jadi, dalam artiannya mereka dianggap telah setuju," ujar Syaiful menjelaskan.

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya. Sidang sempat molor satu jam lebih dari jadwal yang sudah ditetapkan. Jika jadwal sidang ditetapkan pukul 14.00 WIB, maka sidang baru bisa diselenggaran pada pukul 15.00 WIB, dengan agenda sidang pembacaan jawaban penggugat (replik). Sidang yang dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa berjalan lancar dan tertib.

Apindo dan Kadin Kepri sepakat menempuh jalur hukum setelah Gubernur Kepri mengeluarkan SK penetapan UMK Batam 2013. Ada pun besaran UMK yang ditetapkan itu Rp2.040.000 atau naik Rp730 ribu dari besaran UMK tahun 2012. (nov)

Share

Newer news items:
Older news items: