Lokasi yang ditutup tersebut diantaranya, Nagoya Hill, BCS Mall, Komplek Formosa dan Harbourbay dan beberapa titik lainnya. Dalam penyegelan ini polisi tidak ada mengamankan pemilik gelper dan pemainnya.
Seorang pekerja di Gelper di Nagoya Hill yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ketika penyegelan seluruh pemain dan karyawan disuruh keluar. Selanjutnya, polisi meminta lokasi gelper tersebut ditutup.
"Kami disuruh tutup. Dan pemain yang ada langsung seluruhnya keluar dan pintu langsung disegel dengan police line," terangnya.
Salah seorang pengusaha yang juga tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, penyegelan dilakukan karena mesin-mesin yang beroperasi saat ini belum diberi lebel dan diverifikasi oleh Dinas Pariwisata. Nantinya setelah mendapatkan lebel dan diverifikasi akan kembali beroprasi seperti biasanya.
"Penyegelan yang saat ini berlangsung sifatnya hanya sementara saja. Nantinya setelah dilakukan verifikasi terhadap mesin yang digunakan dan diberikan lebel, kita akan kembali buka pada akhir Februari," katanya.
Dia mengatakan penutupan dan penyegelan bukan saja di Gelper miliknya, namun sejumlah tempat lainnya yang ada di Batam yang membuka usaha serupa. Pihaknya juga mengeluhkan dengan penyegelan yang dilakukan karena terkesan tebang pilih.
Menurutnya, ada tempat yang dijadikan sebagai lokasi gelper di daerah pasar pagi dan jelas-jelas tidak memiliki izin serta terang-terangan mempergunakan mesin untuk permainan orang dewasa tidak pernah ditutup. Dan pihaknya yang memiliki izin selalu digerebek.
Kabidhumas Polda Kepri, AKBP Hartono mengatakan saat ini dari beberapa gelper yang dulu dilakukan penyegelan sudah ada yang diperbolehkan atau diberikan izin untuk buka.
"Ini yang buka mereka telah mengikuti dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah kita buat sehingga diberikan izin untuk buka," ujarnya belum lama ini.
Dia menjelaskan, dari 28 tempat gelper yang disegel atau ditutup saat ini sudah ada 19 yang diberikan izin untuk buka kembali. Yang telah diperbolehkan buka sebelumnya telah dilakukan verifikasi terhadap mesin permainan.
Dan untuk yang tidak diberikan izin untuk buka, terangnya, dikarenakan tidak lolos dari verifikasi. Pihaknya menegaskan kepada pengusaha yang belum mendapatkan izin untuk bukan, jangan mencoba-coba melanggar perizinan dengan membuka secara diam-diam.
"19 yang sudah buka jangan mecoba untuk melanggar izin dengan mencoba-coba membuka gelanggang permainan yang berbau judi. kalau ketahun akan kembali kita tindak tegas. Yang belum dapat izin jangan melanggar izin untuk membuka, juga akan kita tindak tegas," terangnya.
Dan pihaknya juga menyampaikan kepada pengusaha permainan anak-anak untuk tidak membuka gelanggang permaina untung-untungan atau yang berbau judi. Polda Kepri tidak akan tinggal diam dan akan langsung menindak tegas. (jua)
- Omset Penjualan Ayam di Batam Berkurang
- PMII Kembali Menggelar Aksi Demo
- 77 Persen Warga Batam Sudah Minum Obat Kaki Gajah
- Gerindra Kepri Goro di Aviari
- Mencuri untuk Beli Rokok
- Siswa SMAN 14 Sebar Brosur Keprihatinan
- Penambangan Pasir Darat di Batam Kembali Marak
- Cegah Flu Burung, Ribuan Ayam di Batam Dimusnahkan
- Menyetir Sambil Menelepon, Denda Rp750 Ribu
- 4 Bulan Gaji Tak Dibayar, Buruh PT Agam Patra Batam Mogok
- KAMMI Kepri Usulkan Bank Kepri Berbasis Syariah
- Pelaku Curanmor Dibekuk di Tempat Dugem
- FOK Kepri Terus Berbenah
- Target Retribusi Sampah Batam Rp19 M
- Ayam yang Dimusnahkan Tidak Diganti Rugi
- TPA Punggur Batam Bakal Penuh
- Komisi IV DPRD Batam Sidak Alkes RSUD
- Kompolnas Sesalkan Sikap Kapolresta Barelang
- Titus Akan Dipanggil Paksa Bapedalda Batam
- Dapur Arang di Batam Tidak Ada Izin



