Jumat02222013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Menyetir Sambil Menelepon, Denda Rp750 Ribu

Menyetir Sambil Menelepon, Denda Rp750 Ribu

NONGSA (HK) - Seorang pengemudi dituntut untuk berkonsentrasi penuh saat mengendarai kendaraan. Karena itu, pengendara yang mengemudikan kendaraannya sambil menelepon dapat diancam hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Rusdi Hartono mengatakan hal itu, kemarin. Ia mengatakan, ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 106 UU No 22 tahun 2009.

" Apabila ditemukan ada pengemudi yang tidak melakukan hal tersebut (konsentrasi) akan diberikan tindakan tegas berupa kurungan dan juga denda materil," katanya.

Dia mencontohkan beberapa tindakan saat kendaraaan tidak berkosentrasi dan wajar yaitu menelepon atau bermain handphone saat menyetir. Ancaman serupa juga didikenakan kepada penumpang yang berdandan di dalam mobil dan tidak memakai safety belt.

Menurut dia, tindakan tersebut selain merugikan diri sendiri pengemudi maupun penumpangnya kareba bisa membuat orang lain celaka dan berujung kecelakaan. Karena tidak berkonsentrasi pada saat berkendara.

" Dengan aturan ini kita ingin membangun situasi yang kondusif di jalan raya dan juga menjaga keselamatan kita bersama,"terangnya.

Ia mengatakan, aturan tersebut sudah mulai diberlakukan di Kepri sejak tahun 2009 lalu. Tujuannya tak lain untuk menciptakan tertib berlalu lintas.

" Dari aturan tersebut ada beberapa aturan yang pemberlakuannya diundur. Namum sebagian besar sudah diterapkan,"terangnya. Dia menjelaskan, adapun aturan yang ditunda penggunaannya adalah seperti penggunaan safety belt, dan baru-baru ini sudah diberlalukan. (jua)

Share

Newer news items:
Older news items: