Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Rusdi Hartono mengatakan hal itu, kemarin. Ia mengatakan, ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 106 UU No 22 tahun 2009.
" Apabila ditemukan ada pengemudi yang tidak melakukan hal tersebut (konsentrasi) akan diberikan tindakan tegas berupa kurungan dan juga denda materil," katanya.
Dia mencontohkan beberapa tindakan saat kendaraaan tidak berkosentrasi dan wajar yaitu menelepon atau bermain handphone saat menyetir. Ancaman serupa juga didikenakan kepada penumpang yang berdandan di dalam mobil dan tidak memakai safety belt.
Menurut dia, tindakan tersebut selain merugikan diri sendiri pengemudi maupun penumpangnya kareba bisa membuat orang lain celaka dan berujung kecelakaan. Karena tidak berkonsentrasi pada saat berkendara.
" Dengan aturan ini kita ingin membangun situasi yang kondusif di jalan raya dan juga menjaga keselamatan kita bersama,"terangnya.
Ia mengatakan, aturan tersebut sudah mulai diberlakukan di Kepri sejak tahun 2009 lalu. Tujuannya tak lain untuk menciptakan tertib berlalu lintas.
" Dari aturan tersebut ada beberapa aturan yang pemberlakuannya diundur. Namum sebagian besar sudah diterapkan,"terangnya. Dia menjelaskan, adapun aturan yang ditunda penggunaannya adalah seperti penggunaan safety belt, dan baru-baru ini sudah diberlalukan. (jua)
- 2 Anggota Komisi I DPRD Batam Diberi Karangan Bunga
- Gudang Gula Oplosan di Batam Digerebek
- BC Batam Sosialisasi Prosedur Pengiriman Barang di FTZ
- Oknum PNS Batam Tertangkap Selingkuh
- BK DPRD Kota Batam Dinilai Mandul
- Ketua Jebat Batam Terima Penghargaan di Malasysia
- Flu Burung Tak Ganggu Parawisata Batam
- PKL di Batam Jangan Sampai Menutup Jalan
- Mobil Pelansir Solar Kabur Saat Digiring ke Polresta Barelang
- Warga Kampung Pisang di Batam Resah
- BP Batam Ancam Cabut Izin Lahan
- Pasokan Barang Pengaruhi Inflasi Batam
- Pembobol Kamar Kos Beraksi di Siang Bolong
- Polisi Batam Segel Gelper
- Warga Batam Masih Ragu Minum Obat Kaki Gajah
- Warga Tanam Pohon di Lahan Proyek
- Wawako Batam Apresiasi Kegiatan Jebat
- Masjid Jabal Arafah Jadi Ikon Wisata Religi di Batam
- KAMMI Kepri Usulkan Bank Kepri Berbasis Syariah
- Pelaku Curanmor Dibekuk di Tempat Dugem
