LUBUK BAJA (HK) - Warga Kampung Pisang, Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja, resah. Satu per satu rumah kayu yang selama ini mereka tempati dibongkar paksa. Padahal, belum ada kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
" Kami tak pernah diajak bermusyawarah, tiba-tiba sudah ada pembongkaran," sesal Aidil Jamaludinan, Koordinator warga Kampung Pisang yang ditemui, Selasa (19/2).
Aidil mengatakan, saat ini rumah di kawasan itu berjumlah sekitar 70 unit. Dari jumlah tersebut, sudah 10 rumah yang dibongkar. Atas tindakan tersebut, warga melakukan protes keras kepada pihak perusahaan.
Cara-cara yang dilakukan pihak perusahaan, lanjut Aidil, sangat tidak beretika, karena terbukti telah memecah belah warga yang dulunya solid berjuang bersama. Dimana pihak perusahaan bergerilya dan menawarkan ganti rugi yang berbeda satu sama lain.
" Pihak perusahaan sengaja memecah belah kami," kata Aidil.
Parahnya lagi, kata Gultom, warga lainnya, dalam melakukan pendekatan pihak perusahaan menggunakan sistem door to door dengan cara menawarkan ganti rugi ke warga. Ada pun orang-orang yang disuruh menemui warga adalah orang yang berbadan kekar.
" Datanglah ke kami, jangan pakai jasa preman yang menakut-nakuti kami," ungkap Gultom didampingi warga lainnya.
Patuhi Putusan Hearing
Menurut Aidil, seharusnya pihak perusahaan mematuhi apa yang sudah disepakati bersama di forum dengar pendapat DPRD Batam dengan warga dan perusahaan. Dimana salah satu pointnya pihak perusahaan harus berunding dengan kelompok warga bukan secara individu sebelum mengambil tindakan.
" Kami menunggu perundingan secara bersama, bukan satu persatu," kata Aidil.
Warga, lanjut Aidil, menyadari betul tanah itu milik perusahaan, tapi mereka ingin ada cara-cara baik yang lebih ilegan. "Apalagi kami juga bayar saat ambil tanah untuk mendirikan rumah," ujar warga lainnya.
Penggusuran ini berawal dari kunjungan salah seorang Anggota DPRD Batam bersama dengan pihak perusahaan dan Camat setempat. Dimana secara mendadak warga ditawarkan ganti rugi asalkan mau meninggalkan lokasi tersebut. Namun tidak menemui kata sepakat dan akhirnya dibawa ke RDP DPRD Batam.
Salah satu putusan waktu itu, DPRD Batam sepakat agar perusahaan dan warga berunding untuk menentukan langkah yang terbaik. Namun sayang, dalam perjalanan kesepakatan tersebut dinodai karena pihak perusahaan tak pernah mengajak warga berunding.
Sambil menunggu pihak perusahaan turun mengajak mereka berunding, masyarakat setempat juga terus meminta dukungan pihak lain untuk memberikan perhatian. (amir)Share
Newer news items:
- Puluhan Motor Kena Razia di Batam
- Komisi IV DPRD Batam Kecewa Disdik
- Polisi Tangkap Satpam Pengedar Sabu di Batam
- Wawako Batam Tangkap Pelansir Solar
- 4 Warga Myanmar Ditangkap di Batam
- Pemko Batam Minta Dihibahkan TPA Punggur
- Buruh PT Utama Indah Group, Batam Mogok
- Anggota DPRD Batam Dituntut Bayar Sukses Fee Rp1,6 M
- BP Batam Ancam Bongkar Bangunan Tak Berizin
- Direktur TPA Batam Ditetapkan Tersangka Bansos
Older news items:
- 4 Bulan Gaji Tak Dibayar, Buruh PT Agam Patra Batam Mogok
- Menyetir Sambil Menelepon, Denda Rp750 Ribu
- Cegah Flu Burung, Ribuan Ayam di Batam Dimusnahkan
- Penambangan Pasir Darat di Batam Kembali Marak
- Siswa SMAN 14 Sebar Brosur Keprihatinan
- Mencuri untuk Beli Rokok
- Gerindra Kepri Goro di Aviari
- 77 Persen Warga Batam Sudah Minum Obat Kaki Gajah
- PMII Kembali Menggelar Aksi Demo
- Omset Penjualan Ayam di Batam Berkurang
