Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam Pebrialin mengatakan, mengacu pada perpres nomor 125 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, maka keberadaan PKL harus ditata. Maka dengan itu, untuk beberapa hal didalamya dalam penataan tersebut, tidak boleh ada pedagang yang berjualan di pinggir jalan.
" Saat ini kita melakukan pendataan. Memang saat ini kita lemah dengan data, kita tak miliki data valid berapa jumlah PKL kita. Kita tak bisa menafikan, meski informal, tapi memberikan sumbangsih yang sangat besar. Makanya akan kita tata, jangan sampai ada yang berjualan ditengah jalan," kata Febrialin, kemarin.
Dijelaskannya, jika para PKL berjualan ditengah jalan maka pengguna jalan yang terganggu. Karenanya akan dicarikan solusi bagaimana kedepannya supaya semua sama-sama senang dengan mengambil satu tempat. Ia mencontohkan PKL dikawasan Tos 3000. Pebrialin mengakui disana, sudah bukan pinggir jalan yang digunakan tapi badan jalan. Makanya, sudah dihimbau untuk tidak melakukan itu. Pihaknya juga sudah membatasi jam berjualan yang hanya sampai pukul 09.00 Wib.
Mengenai penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja kemarin, Pebrialin mengatakan hal itu sudah diperingatkan. Memang sulit, karena disana ramai. Tapi pihaknya coba sampaikan untuk tidak memakai badan jalan di atas jam yang sudah ditentukan.
"Banyak yang tergantung dengan PKl. Kedepan, akan tetap didata. Kita carikan lokasi, mengenai penempatan ekonomi atau area yang tidak dilalui orang. Dan akses orang tidak terganggu berlalu lintas. Untuk di Tos 3000, Kita akan kumpulkan perwakilan pedagang, PJ untuk membicarakan ini," jelasnya.
Saat ini kata Peberialin, Tim sudah ada untuk mendata semua PKL. Semua instansi dilibatkan termasuk BP Batam. Pebrialin pun berharap para pedagang untuk mau mengikuti aturan main. Kalau sudah buka tengah malam, jangan sampai mengganggu akses jalan.
"Pelaksanaan dengan cara bertahap, dengan selalu berkoordinasi. Nanti Tim akan merumuskan dan meyampaikan atau rekomendasikan kekita titik mana yang akan diberikan atau dijadikan tempat para PKL," katanya.
Namun yang jelas saat ini, sudah ada enam lokasi PKL yang diatur pemerintah, seperti depan Mymart, Pelita, Pujabahari, Blok L jodoh, samping Dana Graha. Termasuk, yang dibagun pihak ketiga dikawasan Jodoh boleverd. (mnb)Share
Newer news items:
- Puluhan Motor Kena Razia di Batam
- Komisi IV DPRD Batam Kecewa Disdik
- Polisi Tangkap Satpam Pengedar Sabu di Batam
- Wawako Batam Tangkap Pelansir Solar
- 4 Warga Myanmar Ditangkap di Batam
- Pemko Batam Minta Dihibahkan TPA Punggur
- Buruh PT Utama Indah Group, Batam Mogok
- Anggota DPRD Batam Dituntut Bayar Sukses Fee Rp1,6 M
- BP Batam Ancam Bongkar Bangunan Tak Berizin
- Direktur TPA Batam Ditetapkan Tersangka Bansos
Older news items:
- 4 Bulan Gaji Tak Dibayar, Buruh PT Agam Patra Batam Mogok
- Menyetir Sambil Menelepon, Denda Rp750 Ribu
- Cegah Flu Burung, Ribuan Ayam di Batam Dimusnahkan
- Penambangan Pasir Darat di Batam Kembali Marak
- Siswa SMAN 14 Sebar Brosur Keprihatinan
- Mencuri untuk Beli Rokok
- Gerindra Kepri Goro di Aviari
- 77 Persen Warga Batam Sudah Minum Obat Kaki Gajah
- PMII Kembali Menggelar Aksi Demo
- Omset Penjualan Ayam di Batam Berkurang
