BATAM (HK)- Ketua Mahasiswa Pembangunan Indonesia (MPI) Kota Batam, Nurdin Ariyanto menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam mandul, dalam menindaklanjuti isu terkait keterlibatan oknum komisi IV DPRD Kota Batam menerima fee proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah APBD 2012, senilai Rp300 juta dari Rp600 juta yang dimintainya.
"BK seharusnya dapat menindaklanjuti adanya isu dugaan bagi-bagi fee dari proyek pengadaan alkes yang melibatkan oknum anggota komisi IV DPRD Kota Batam itu. Bila itu mengarah ke tindak pidana korupsi, maka BK nantinya dapat merekomendasikannya ke aparat penegak hukum yang terkait," kata Nurdin kepada Haluan Kepri, Selasa (19/2).
Menurut Nurdin, bila BK tidak bergerak sesui tata tertib DPRD, maka hal ini patut dipertanyakan. Sebab prilaku oknum anggota komisi IV ini jelas-jelas telah melanggar etik.
"Kalau BK tetap saja mandul, maka kami dari MPI akan turun ke jalan untuk mendesak BK segera menindaklanjuti adanya informasi yang saat ini tengah marak beredar di publik itu. Tapi bila itu pelanggaran pidana, maka kita mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Paling pihak-pihak terkait sebagaimana yang disebutkan dalam rekaman itu. Seperti Ketua Komisi IV Riki Syolihin, Sekretaris Komisi IV, Hj Diana Titik, dan anggota komisi IV Rusmini Simorangkir. Mereka harus segera dieksekusikan," tegas Nurdin Ariyanto.
Ketua BK Panahatan Sitorus dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil langkah-langkah lebih jauh, lantaran hingga saat ini belum ada laporan secara tertulis dari pihak mana pun.
"Sesuai dengan tatib, kita memanggil yang bersangkutan apabila sudah ada laporan. Kenyataan sampai saat ini, kami belum mendapatkan laporan secara tertulis. Baik dari dewan sendiri maupun dari pihak LSM serta masyarakat lainnya," jelas Panahatan.
Pantauan Haluan Kepri di gedung DPRD Kota Batam, isu terkait bagi-bagi fee proyek alkes tersebut menjadi buah bibir para wakil rakyat. Bahkan sejumlah staf yang ada ikut nimbrung membicarakan mengenai hal ini. Lalu beredar kabar bahwa, sejumlah anggota dewan telah dimintai informasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, bahkan pihak penyidik Polresta Barelang.
"Beberapa hari belakangan ini, saya terus ditelepon oleh aparat penegak hukum. Baik dari pihak Kejaksaan maupun dari pihak Polresta Barelang. Intinya mereka mendalami soal komisi IV itu. Tapi saya jelaskan kepada mereka (Jaksa dan polisi) bahwa, saya tidak tahu persisi masalah yang berkaitan dengan komisi IV tersebut," ungkap salah satu anggota dewan dari lain komisi, kepada Haluan Kepri, sembari meminta identitasnya untuk tidak dikorankan. (lim)Share
Newer news items:
- Puluhan Motor Kena Razia di Batam
- Komisi IV DPRD Batam Kecewa Disdik
- Polisi Tangkap Satpam Pengedar Sabu di Batam
- Wawako Batam Tangkap Pelansir Solar
- 4 Warga Myanmar Ditangkap di Batam
- Pemko Batam Minta Dihibahkan TPA Punggur
- Buruh PT Utama Indah Group, Batam Mogok
- Anggota DPRD Batam Dituntut Bayar Sukses Fee Rp1,6 M
- BP Batam Ancam Bongkar Bangunan Tak Berizin
- Direktur TPA Batam Ditetapkan Tersangka Bansos
Older news items:
- 4 Bulan Gaji Tak Dibayar, Buruh PT Agam Patra Batam Mogok
- Menyetir Sambil Menelepon, Denda Rp750 Ribu
- Cegah Flu Burung, Ribuan Ayam di Batam Dimusnahkan
- Penambangan Pasir Darat di Batam Kembali Marak
- Siswa SMAN 14 Sebar Brosur Keprihatinan
- Mencuri untuk Beli Rokok
- Gerindra Kepri Goro di Aviari
- 77 Persen Warga Batam Sudah Minum Obat Kaki Gajah
- PMII Kembali Menggelar Aksi Demo
- Omset Penjualan Ayam di Batam Berkurang
