Kabid Bimbingan Kepatuhan dan layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Susila Brata, mengatakan sosialisasi ini ditujukan untuk memaksimalkan pelayanan kepabeanan, dan sekaligus mensosialisasikan aturan dan dasar hukum dari aturan yang ada di FTZ.
" Penyelenggara pos , kantor pos dan jasa titipan diharapkan bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat yang ingin mengirim atau memasukan ke dan dari kawasan bebas atas aturan pabeanan," ujar Suzila Brata di sela-sela acara sosialisasi.
Beberapa materi penting yang disosialisasikan, yakni prosedur untuk barang-barang yang dibedakan, seperti barang kiriman dibawah USD 50. " Barang yang dibawa USD 50, kita bebaskan pengirimannya," ungkapnya.
Point kedua yang menjadi penekanan, yakni BC juga memberikan kemudahan untuk pembayaran pajak pabeanan yang bisa dilakukan di masing-masing hangar yang ada di pelabuhan resmi, baik domestik maupun internasional.
Menurut dia, barang yang nilainya diatas 50 US dolar dan dibawah USD 1.500, pajaknya bisa dilakukan di masing-mading hangar dengan dokumen SPP BMCP. Dan untuk di atas 1.500 US dolar, hal itu baru dilakukan di KPU BC Tipe B Batam dengan dokumen PPFTZ.
Juga disosialisasikan bahwa setiap barang yang masuk maupun keluar, semuanya tidak luput dari pemeriksaan X-Ray. "Pemeriksaan manual tetap kami lakukan untuk barang-barang yang tidak terdeteksi X-Ray. Ini upaya memberikan pelayanan yang lebih simpel dan mengintensifkan pengawasan," katanya.
Selain itu, juga dimaksudkan untuk memaksimalkan penerimaan negara dan mampu menimalisir kemungkinan-kemungkinan barang-barang terlarang, seperti narkoba dan senjata api serta barang terlarang lainnya.
Ditanya apa dasar hukum dari sosialisasi itu, Susila menuturkan UU RI No.10/ 1995 jo. UU RI No. 17/ 2006 dan PP No. 10 Tahun 2012 serta PMK No. 47/ PMK. 04/ 2012. "Aturan ini akan berlaku Tanggal 1 Maret mendatang," ujar Susila.
Anton, salah seorang peserta menyambut baik pelaksanaan sosialiasasi ini, dimana menurutnya informasi aturan FTZ harus disosialisasikan karena punya ke khususan.
"Aturan yang khusus, wajib disosialisasikan untuk membantu kami," ujarnya singkat. (ays).
- Puluhan Motor Kena Razia di Batam
- Komisi IV DPRD Batam Kecewa Disdik
- Polisi Tangkap Satpam Pengedar Sabu di Batam
- Wawako Batam Tangkap Pelansir Solar
- 4 Warga Myanmar Ditangkap di Batam
- Pemko Batam Minta Dihibahkan TPA Punggur
- Buruh PT Utama Indah Group, Batam Mogok
- Anggota DPRD Batam Dituntut Bayar Sukses Fee Rp1,6 M
- BP Batam Ancam Bongkar Bangunan Tak Berizin
- Direktur TPA Batam Ditetapkan Tersangka Bansos
- 4 Bulan Gaji Tak Dibayar, Buruh PT Agam Patra Batam Mogok
- Menyetir Sambil Menelepon, Denda Rp750 Ribu
- Cegah Flu Burung, Ribuan Ayam di Batam Dimusnahkan
- Penambangan Pasir Darat di Batam Kembali Marak
- Siswa SMAN 14 Sebar Brosur Keprihatinan
- Mencuri untuk Beli Rokok
- Gerindra Kepri Goro di Aviari
- 77 Persen Warga Batam Sudah Minum Obat Kaki Gajah
- PMII Kembali Menggelar Aksi Demo
- Omset Penjualan Ayam di Batam Berkurang
