"Suri Als ATA warga perumahan Palm Beach Blok. C No. 58 Baloi Kota sebagai pemilik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dan anak buahnya yakni dengan mengola gula tersebut dengan cara gula yang didatangkan dari pulau Jawa. Kemudian gula tersebut dicampurkannya dengan gula pasir dan gula merah yang sudah berjamur.
Hasil olahan tersebut terangnya, lalu dibungkus mempergunakan kardus/karton dengan merek Yacoin. Setelah rapi lalu diedarkan ke sejumlah pasar di Batam.
"Bahan baku yang digunakan dalam pembuatannya yaitu gula pasir, gula tebu, gula sisa pengolahan, gula berjamur (Dipilih yang bagus-red) dan Air secukupnya," ujarnya.
Hartono menceritakan, awal anggota Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengeledahan tempat yang diduga sabagi lokasi pengolahan gula merah tersebut. Pada saat pengeledaan tersebut ditemukan para karyawan beroperasi.
Robinson Als AAN selaku pengawas gudang tidak bisa menunjukan dokumen sah terkait dengan aktivitasnya. Dan dari pengakuan Robinson Als AAN diketahui gudang tersebut milik Suri alias ATA.
"Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan sengaja mendirikan perusahaan tanpa memperoleh Izin Usaha Industry dan atau setiap orang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu, gula rusak sebanyak 3000 kilogram merk Yacoin, gula pasir sebanyak 500 kilogram merk Yacoin, gula tebu sebanyak 1500 kilogram merk Yacoin, gula sisa / pecah sebanyak 3 kilogram merk Yacoin. Selain itu, petugas mengamankan dua unit kuali, paralon delapan karung, meja lima, kompor sebanyak dua unit, tabung gas dua, gayung empat, timbangan satu, kardus sebanyak 3000 lembar dan plastik pembungkus satu plastik.
Saksi-saksi yang panggil Subdit I Dit ResKrimsus Polda Kepri, yaitu Robinson Als. AAN (Sales), Hasan Basri (Tukang Masak), Khoirul (Kenek) dan Jhon Hendri Situmorang (Supir).
"Hasil olahan mereka dipasarkan dipasar-pasar tradisional yang ada di Batam melalui pengecer," kata Kasubdit I Dit ResKrimsus Polda Kepri, AKBP Nunung Syaifuddin, Sik.
Menurutnya, gula-gula yang sudah tidak bagus tersebut ditarik mereka dari para pengecer yang ada dipasar karena sudah lama dan tidak laku. Karena tidak mau rugi, tersangka lalu mengolah gula tersebut menjadi seperti baru. Lalu dijualnya melalui pengecernya lagi.
Harga jual gula merah hasil oplasan sama dengan harga jual gula masih baru yaitu per kotaknya sekitar Rp90 ribu.
"Digudang ada 5 ton baik barang mentah maupun yang sudah jadi yang kita sita," terangnya.
Menurutnya baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pengelolanya. Dan saat ini, enam orang saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Empat orang karyawan, dan dua orang saksi ahli dari Dinas Prindustrian dan Perdagangan Pemko Batam. Kedepannya juga akan dimintai keterangan Dinas Kesehatan Pemko Batam. (jua)
- Puluhan Motor Kena Razia di Batam
- Komisi IV DPRD Batam Kecewa Disdik
- Polisi Tangkap Satpam Pengedar Sabu di Batam
- Wawako Batam Tangkap Pelansir Solar
- 4 Warga Myanmar Ditangkap di Batam
- Pemko Batam Minta Dihibahkan TPA Punggur
- Buruh PT Utama Indah Group, Batam Mogok
- Anggota DPRD Batam Dituntut Bayar Sukses Fee Rp1,6 M
- BP Batam Ancam Bongkar Bangunan Tak Berizin
- Direktur TPA Batam Ditetapkan Tersangka Bansos
- 4 Bulan Gaji Tak Dibayar, Buruh PT Agam Patra Batam Mogok
- Menyetir Sambil Menelepon, Denda Rp750 Ribu
- Cegah Flu Burung, Ribuan Ayam di Batam Dimusnahkan
- Penambangan Pasir Darat di Batam Kembali Marak
- Siswa SMAN 14 Sebar Brosur Keprihatinan
- Mencuri untuk Beli Rokok
- Gerindra Kepri Goro di Aviari
- 77 Persen Warga Batam Sudah Minum Obat Kaki Gajah
- PMII Kembali Menggelar Aksi Demo
- Omset Penjualan Ayam di Batam Berkurang
