Jumat03012013

Last update12:00:00 AM

Back Batam 2 Anggota Komisi I DPRD Batam Diberi Karangan Bunga

2 Anggota Komisi I DPRD Batam Diberi Karangan Bunga

Benar Melakukan Kunker ke Manado

BATAM CENTRE (HK) - Dua anggota Komisi I DPRD Batam yakni Joko Martono (Gerindra) dan Beliefman Sijabat (PBI) diberi karangan bunga oleh Indonesia Coruption Watch (ICW) Kepri dan Laskar Anti Korupsi (LAKI) di gedung DPRD Batam, kemarin.

Pemberian karangan bunga tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada kedua anggota Komisi I tersebut karena telah sungguh-sungguh melakukan kunjungan kerja sesuai perintah. Keduanya telah berada di Manado sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sementara 8 rekannya sesama anggota Komisi I masih berada di Batam. Saat itu masing-masing anggota Komisi I telah mengambil dana SPPD kunker ke Manado dari bendahara Sekwan sebesar Rp9,4 juta.

Sekertaris LAKI Provinsi Kepri Denny Dahlan mengatakan kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan anggota Komisi I DPRD Batam harus dipertanggungjawabkan, karena kegiatan tersebut didanai oleh negara.

" Kalau mereka hanya mengambil uang SPPDnya saja, tapi mereka tidak pergi ke Manado, itu sama saja mereka sudah melakukan korupsi SPPD. Dan, aparat hukum sudah bisa mengambil langkah-langkah hukum terkait tindakan oknum anggota dewan tersebut," katanya.

Sekjen LAKI Heri Marhod menambahkan, mengambil dana SPPD lalu menyuruh staf yang berangkat ke Manado untuk melakukan kunjungan kerja itu sama artinya membodoh-bodohi masyarakat.

" Tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dari segi etika sangat tidak pantas. Itu sama artinya Komisi I telah membodoh-bodohi masyarakat," katanya.

Anggota komisi I DPRD Batam Joko Martono yang mendapatkan apresiasi dari ICW dan LAKI mengucapkan rasa terimakasihnya. Pasalnya, dengan adanya apresiasi ini, bisa membuat anggota dewan lainnya agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Kata dia, dalam undang-undang sudah ada aturan terkait perjalanan dinas dan tentunya akan ada tindakan pidananya.

" Saya tidak tahu kalau teman-teman dari ICW dan LAKI memberikan apresiasi. Semoga dengan adanya ini, bisa menjadikan teman-teman didewan agar lebih hati-hati dalam bekerja. Karena sudah ada aturan di UU terkait perjalanan dinas dan bisa dipidana bagi yang menyalahi, "ucapnya.(byu)

Share

Newer news items:
Older news items: