Jumat03012013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Sidang Gugatan UMK Batam 2013

Sidang Gugatan UMK Batam 2013

Tergugat dan Penggugat Sama-sama Ajukan Bukti

SEKUPANG(HK)- Apindo Kepri dan Kadin Batam yang bertindak sebagai penggugat, mengajukan 31 alat bukti tentang penolakan UMK 2013 di persidangan PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Selasa (19/2).

Sementara dari pihak tergugat 1 (Gubernur Kepri) mengajukan 13 alat bukti dan tergugat 2 (intervensi 3 ) mengajukan 1 bukti dan pihak tergugat 2 (intervensi 3) mengajukan 12 bukti.

Dalam sidang lanjutan itu, Apindo Kepri dan Kadin Batam melalui kuasa hukumnya Sahat Hutauruk dan Edward Sitohang dengan membawa alat bukti atas permintaan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

" Kami selaku pihak penggugat mengajukan 31 alat bukti pada sidang lanjutan ini. Bahkan, alat bukti ini sudah cukup dan lengkap," ujar Sahat kepada wartawan usai laporan

Yustan mengatakan, dalam sidang tersebut penggugat sudah mengajukan alat bukti atas penolakan UMK 2013 di meja majelis hakim persidangan. Sementara itu, pihak tergugat maupun pihak tergugat intervensi juga mengajukan alat bukti yang sama.

" Semua alat bukti yang diminta pada persidangan sebelumnya sudah diserahkan kedua belah pihak kepada kami. Untuk persidangan selanjutnya, yang akan di gelar Selasa(26/2) pekan depan kita juga masih melakukan pemeriksaan alat bukti serta menghadirkan saksi dari kedua belah pihak yang bertikai," kata Yustan.

Dalam sidang yang berlangsung satu jam lebih itu, pihak tergugat dan pihak intervensi tetap jawaban semula yaitu menolak semua gugatan penggugat. Sehingga, untuk persidangan selanjutnya akan dilakukan sidang pembuktian dari kedua belah pihak.

" Sidang pembuktian ini akan dilanjutkan lagi Selasa (26/2) pekan depan, pukul 10.00 WIB. Masih dengan menunjukkan alat bukti serta menghadirkan saksi dari kedua belah pihak yang bertikai," kata Yustan.

Selaku kuasa hukum pihak tergugat, Sulhan SH mengatakan, akan mengumpulkan lagi data-data dan menunjukan bukti-bukti dalam sidang berikutnya. Bahkan, saksi yang diminta majelis hakim dalam persidangan nantinya.

"Tentunya data dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) maupun data dari perusahaan. Kami, akan menambah data-data lagi pada sidang berikutnya. Perlu diingat, pada saat pembahasan UMK kemarin pihak penggugat tidak hadir. Jadi, dalam artiannya mereka dianggap telah setuju," ujar Sulhan menjelaskan.

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya. Sidang sempat molor satu jam lebih dari jadwal yang sudah ditetapkan. Karena, dari pihak yang sama melakukan sidang putusan sela.

Apindo dan Kadin Kepri sepakat menempuh jalur hukum setelah Gubernur Kepri mengeluarkan SK penetapan UMK Batam 2013. Ada pun besaran UMK yang ditetapkan itu Rp2.040.000 atau naik Rp730 ribu dari besaran UMK tahun 2012. (nvr)

Share

Related news items:
Newer news items:
Older news items: