Jumat01312014

Last update12:00:00 AM

Back Batam Direktur TPA Batam Ditetapkan Tersangka Bansos

Direktur TPA Batam Ditetapkan Tersangka Bansos

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

BATAM (HK)- Direktur CV Tiga Pilar Abadi (TPA) Batam, Enno Alifitrianza ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam dalam kasus proyek pengadaan sembako untuk 66 Panti Asuhan dari APBD 2012 sebesar Rp1,6 miliar.
Penetapan bos CV TPA, pemenang tender proyek sembako dari Dinsospem Kota Batam ini sebagai tersangka setelah Kejari menemukan dua alat bukti yang kuat atas penyelewengan pengadaan sembako yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut.

Kasipidsus Kejkasaan Negeri (Kejari) Batam, Nuni Triana mengungkapkan Enno ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari memintai keterangan saksi-saksi terkait proyek tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, Enno diduga menyalurkan sembako tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Seharusnya sembako yang disalurkan itu sesuai dengan ketentuan, namun tersangka sengaja mengganti spesifikasi sembako tersebut," kata Nuni, Rabu (20/2).

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun pihak Kejari belum melakukan penahanan terhadap Enno. Alasannya karena selama ini tersangka dianggap kooperatif dan tidak ada gelagat akan melarikan diri, atau mempersulit proses hukum selanjutnya.

"Selama pemeriksaan, tersangka sangat koorperatif. Dua kali kita panggil, ia selalu datang tepat waktu," ungkapnya.

Disinggung kemungkinan ada tersangka lain, Nuni mengaku pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan kemungkinan besar akan ada tersangka lain.

"Saya akui, dari beberapa orang saksi yang kita mintai keterangan, ada beberapa diantaranya yang mengarah ke tersangka. Apakah itu dari distributornya atau dari pegawai Dinsos. Kita lihat saja nanti,"papar Nuni.

Nuni mengungkapkan, Kejari Batam akan melakukan penyitaan barang buktinya (BB). Namun, harus ada persetujuan dari Pengadilan. Sampai saat ini, pihak Kejari belum mengetahui secara persis berapa sisa paket sembako tersebut.

"Kami pasti akan menyita BB nya, tetapi terlebih dahulu harus ada persetujuan dari pengadilan. Sampai saat ini pun, kami belum mengetahui berapa banyak lagi sembakonya, "ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini, Kejari masih mengumpulkan semua data-data terkait kasus korupsi bansos panti asuhan. Sepanjang pemeriksaan, setidaknya sudah ada sekitar 20 orang yang diperiksa, termasuk juga Kepala Dinsospem Kota Batam, Raja Kamarulzzaman dan pegawainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Kamarulzaman tertanggal 13 Agustus 2012, nilai proyek sebesar Rp1.664.157.000. Dengan nama pekerjaan belanja sembako bantuan permakanan Anak Panti Asuhan. Masa kerja 40 hari kalender.

Namun proyek pengadaan sembako itu bukan hanya dikerjakan oleh PT TPA. Tapi disubkon kan kepada beberapa CV lagi. Sehingga sampai saat ini pihak suplayer maupun Dinsos tidak bisa menarik barang, lantaran mereka tidak mengetahui sembako tersebut didistribusikan ke Panti Asuhan mana saja.

"Mereka katanya sudah mengirim ke 20 Panti Asuhan. Tapi ternyata sudah ada 58 Panti Asuhan sudah dapat. Dan di dalamnya, termasuk Panti Asuhan yang fiktif atau sudah tak aktif lagi. Untuk 8 paket sembako lagi, saat ini masih tersimpan di dalam 1 kontainer berada di wilayah Batuaji,” ujar anggota DPRD Kota Batam, Udin Sihaloho beberapa waktu lalu.

Sementara itu Walikota Lira Kota Batam, Ahmad Rosano menduga selain 6 paket dalam paket bantuan untuk 66 panti asuhan Se-Kota Batam tidak sesuai kontrak kerja, pendistribusian paket sembako tersebut juga mengalami keterlambatan. (byu)

Share