Kedua tersangka Frangki Dana (32) warga Tiban Mas blok H nomor 25 dan Nikolas Yodi Donald Saerang (50) yang juga warga di tempat kejadian perkara yang bertugas sebagai satpam di perumahan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Akbp Hartono, SH mengatakan penangkapan ini berawal informasi warga. Setelah informasi ditelusuri, ternyata benar, di TKP sering ada transaksi narkotika.
"Adanya laporan tersebut anggota Resintelmob langsung melakukan penyelidikan ke lapangan," ujar Hartono.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah, narkoba jenis sabu sebanyak satu paket berisi dua gram dan satu paket bungkus kecil, ekstasi sebanyak satu setengah butir, mobil Avanza Veloz bernomor polisi BP 1354 EH, satu botol minuman beralkohol, hand phone empat unit merk Nokia, uang tunai sebanyak Rp.500,700,- dan satu set alat hisap sabu.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang tertuang dalam pasal 112 ayat (2) yo pasal 114 Ayat 2 yo pasal 132 ayat 1 undang–undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. (jua)
- LPDB-KUMKM Siapkan Rp100 M untuk Kepri
- ATB Batam Sumbang 112 Kantong Darah
- Listrik Mati, Pelanggan di Batam Diberi Kompensasi
- Kasdim Batam : Tak Ada Upaya Penyelamatan
- Warga Kampung Pisang di Batam Resah
- Mobil Pelansir Solar Kabur Saat Digiring ke Polresta Barelang
- PKL di Batam Jangan Sampai Menutup Jalan
- Flu Burung Tak Ganggu Parawisata Batam



