Anggota DPRD Batam Muhammad Mussofa mengatakan, Perda tentang ketenagalistrikan sebenarnya sudah disahkan di DPRD Batam awal pekan lalu. Namun perlu ada padu serasi aturan gubernur dan kementerian terkait. Biasanya memakan waktu satu bulan, agar Perda tersebut bisa dilaksanakan.
"Apabila sudah dilaksanakan, ada hak masyarakat di sana. Apabila, warga tidak mendapat pelayanan, contohnya mati lampu berjam-jam secara berturut-turut maka pelanggan akan mendapat kompensasi. Meski demikian, kompensasi yang dimaksud besarannya akan diatur lagi dalam Peraturan Walikota (Perwako) termasuk teknis pelaksanaanya," kata Mussofa, yang juga anggota pansus Ranperda ketenagalistrikan, kemarin.
Selain itu, lanjut dia, hak konsumen juga harus mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik dengan harga yang wajar. Karenanya, tarif listrik akan ditentukan oleh walikota dengan mendapat persetujuan dari DPRD Batam.
Perda tentang ketenagalistrikan ini, merupakan turunan UU momot 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Regulasi bagaimana pelayanan PLN terhadap masyarakat, apabila mati berturut di sana ada ganti ruginya. Bukan hanya masalah seperti itu, dalam Perda tersebut juga diatur mengenai sanksi, pembinaan pengawasan pemerintah daerah dan lain sebagainya.
" Kerangka dasar, tarif berdasarkan ketetapan walikota. Katakanlah, kompensasi yang diberikan PLN mungkin pembayaran yang dilakukan konsumen dapat dikurangi," ujar legislator Partai Hanura itu.
Kata Mussofa, Perda tersebut dibahas di DPRD Batam sekitar tiga bulan lebih. Dengan menghasilkan, 13 Bab dan 61 Pasal. Ia mengharapkan, dengan berjalannya Perda itu nantinya dapat memberi kan dampak yang baik bagi masyarakat Batam. (mnb)Share
Newer news items:
- Anggota PPK Batam Ditetapkan Akhir Februari
- Gudang Solar Ilegal di Batam Tiarap
- Sky Aviation Terbang ke Pontianak
- Anggota DPRD Kepri Akan Bimtek ke Malang
- Mogok Buruh PT Agam Patra, Batam Berlanjut
- Diduga Serangan Jantung, Staff Ahli Meninggal Usai Rakor
- Tingkatkan Daya Destinasi Wisatawan di Kepri
- PLN Batam Akan Jalani Sesuai Aturan
- Warga Tanjunguma, Batam Tuntut Kejelasan
- Gamawan: e-KTP Gratis Selamanya
Older news items:
- Direktur TPA Batam Ditetapkan Tersangka Bansos
- BP Batam Ancam Bongkar Bangunan Tak Berizin
- Anggota DPRD Batam Dituntut Bayar Sukses Fee Rp1,6 M
- Buruh PT Utama Indah Group, Batam Mogok
- Pemko Batam Minta Dihibahkan TPA Punggur
- 4 Warga Myanmar Ditangkap di Batam
- Wawako Batam Tangkap Pelansir Solar
- Polisi Tangkap Satpam Pengedar Sabu di Batam
- Komisi IV DPRD Batam Kecewa Disdik
- Puluhan Motor Kena Razia di Batam
