Jumat03012013

Last update12:00:00 AM

Back Batam LPDB-KUMKM Siapkan Rp100 M untuk Kepri

LPDB-KUMKM Siapkan Rp100 M untuk Kepri

Salah Peruntukan Bisa Dipidana

BATAM AMPAR (HK) - Untuk memberdayakan pelaku koperasi dan usaha kecil di Kepri, Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LPBD-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan dana bergulir sebesar Rp100 miliar selama tahun 2013.
Angka tersebut disampaikan secara langsung oleh Direktur Utama LPBD-KUMKM, Ir Kemas Danial MM di acara sosialiasasi dana bergulir 2013 di Hotel GGI, Batuampar, Kamis (21/2).

" Untuk Kepri, kita siapkan Rp100 miliar selama tahun 2013," ujar Kemas Danial.

Bahkan menurut Kemas, jika pada evaluasi pertengahan tahun nanti ditemukan trend positif, tidak menutup kemungkinan angka tersebut ditambah lagi. " Bisa kita tambah kalau ada potensi yang besar," ujarnya.

Besaran angka tersebut, lanjut dia, sebagai tantangan tersendiri untuk Kepri. Dimana sejak priode 2008-2012 realisasinya kecil sehingga perlu ada dorongan untuk bisa merealisasikan yang lebih besar lagi. " Hingga 19 Februari, Kepri baru mampu menyerap Rp1,17 miliiar," katanya.

Padahal, untuk tahun 2013 ditargetkan bisa mencapai penyerapan hingga Rp20,87 miliar kepada 1.183 UMKM melalui 8 mitra kerja. "Jangan terulang tahun sebelumnya yang hanya mampu merealisasikan Rp10 miliar," katanya.

Dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh ratusan UKM dari Batam dan Kepri, juga dijelaskan syarat-syarat untuk dapat memperoleh pinjaman dana bergulir.

Diantaranya, keberadaan usaha yang jelas, struktur pemilik koperasi dan usaha, ada agunan dan juga adanya itikad baik.

Sekedar informasi, di tahun 2013 Kementerian Koperasi dan UKM melalui LPDB menyiapkan dana sebesar Rp1,9 triliun.

Bisa Dipidana

Selain menjelaskan prosedur dan juga kemudahan mendapatkan dana bergulir, Ir Kemas Danial juga mengingatkan bahwa penggunaan setiap sen dana bergulir harus sesuai dengan peruntukannya.

" Harus sesuai peruntukannya, jika tidak maka ini masuk dalam ranah pidana," tegasnya.

Sebagai contoh kasus, pada tahun 2012 lalu ada dua pelaku UKM dari Manado dan Ambon dipidanakan karena melanggar perjanjian yang tertera pada saat akad.

Salah seorang peserta, Andi Bolla mengingatkan agar pelaku UKM diberikan kemudahan untuk mendapatkan dana bergulir. Sehingga apa yang dicita-citakan oleh LPDB-KUMKM terkait realisasi bisa diwujudkan.

" Kami berharap ada kemudahan kepada pelaku UKM," ujarnya singkat. (ays).

Share

Newer news items:
Older news items: