Jumat03012013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Ruslan Siap Tempuh Jalur Hukum

Ruslan Siap Tempuh Jalur Hukum

Dituding Utang Fee Rp1,6 Miliar

BATAM (HK) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Ruslan M Ali Wasyim melalui pengacaranya Gandi Haryawan SH membantah dirinya memiliki utang success fee Rp1,6 miliar dengan koleganya Usman. Uang yang dijanjikan itu merupakan uang jasa pengurusan lahan di Telagga Punggur senilai S$ 1 per meter.
" Sebelumnya, Pak Ruslan memang pernah menyuruh Pak Usman mengurus UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) lahan di Telaga Punggur, namun karena tidak selesai maka Pak Ruslan mengurusnya sendiri. Sekarang lahan tersebut sudah dibeli investor yang bergerak dibidang shipyard, " kata Gandi Haryawan yang ditemui, kemarin.

Gandi menceritakan, awal mula mencuat kasus awalnya, Ruslan menyuruh Usman untuk mengurus WTO ke BP Batam maka dibuatlah lahan seluas 20 hektar di Telaga Punggur. Tetapi, lantaran Usman tidak kunjung selesai mengurus WTO lahan tersebut, akhirnya Ruslan mengurus sendiri.

Dalam hal kepengurusan lahan 20 hektar tersebut, Ruslan dan Usman memiliki perjanjian. Artinya, Usman akan mendapatkan komisi (fee) S$ 1 per meter, jika sudah selesai mengurus surat UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) di BP Batam.

Lebih lanjut, diungkapkan dia, perjanjian pemberian fee terhadap Usman, memang ada hitam diatas putih. Tetapi, lantaran tak selesainya mengurus surat WTO ke BP Batam, akhirnya Ruslan membatalkan perjanjian, termasuk untuk pemberian fee ke Usman dan ini juga tertuang dalam surat.

Sebelumnya, Ruslan pernah memberikan bantuan kepada keluarga Usman. Kata dia, bantuan tersebut berupa pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya yang jumlahnya mencapai lebih kurang Rp30 juta.

"Memang pak Ruslan pernah membantu Usman untuk biaya pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Bentuk bantuan tersebut lebih kurang Rp30 juta, "ungkapnya. (byu)

Share

Newer news items:
Older news items: