Jumat03012013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Berhala Milik Kepri, MK Tolak Gugatan Pemprov Jambi

Berhala Milik Kepri, MK Tolak Gugatan Pemprov Jambi

BATAM (HK)--Sengketa Pulau Berhala antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Provinsi Jambi atas klaim Pulau Berhala tersebut masuk ke wilayahnya.

Gugatan Jambi ditolak MK dalam sidang yang digelar, Kamis (21/2). Dalam sidang itu MK menguatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang pada awal 2012 lalu memutuskan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri, HM Sani mengatakan keputusan MK itu juga menganulir penjelasan UU nomor 25/2002, pasal 3, yang tidak memasukkan Pulau Berhala dalam wilayah Provinsi Kepri. Namun UU Pembentukan Lingga, disebutkan Pulau Berhala masuk Kabupaten Lingga.

Sani mengatakan, dengan keputusan MK tersebut maka keberadaan Pulau Berhala sebagai bagian dari Kabupaten Lingga yang masuk Wilayah Provinsi Kepri tidak dapat digugat lagi.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi tidak bisa digugat lagi," kata Sani saat jumpa pers di Harmoni One Hotel, Batam, Kamis (21/2).

Dengan keputusan Berhala masuk ke Kepri, Gubernur berjanji akan mengarahkan pembangunan untuk mengembangkan parawisata dan sektor lain di pulau yang terletak pada bagian selatan Kabupaten Lingga tersebut.

"Kami akan segera melakukan pembangunan segala bidang. Termasuk infrastruktur dan pengembangan wisata," kata Sani.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo mengatakan, kemenangan Kepri di MK tidak hanya karena gugatan Jambi ditolak karena permohonan Kepri yang meminta penjelasan pasal 3 Undang-undang nomor 25 bertentangan dengan UUD 1945 juga dikabulkan.

"Dari aspek pemerintahan selama ini sudah diurus oleh Kabupaten Lingga. Selain itu, pembangunan di Pulau Berhala dianggarkan dari APBD Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri," kata dia.

Soerya mengatakan, MK juga mempertimbangkan sejarah Pulau Berhala dari zaman kerajaan yang sudah masuk wilayah Riau Lingga.

"Sejarah Riau dan Lingga menyatakan bahwa berhala masuk ke Lingga. Pernyataan masyarakat yang lebih memilih masuk Kepri juga menguatkan kepemilikan Kepri atas Pulau Berhala. Karena nenek moyangnya rata-rata dari Lingga bukan Jambi," kata Soerya.

Ia berjanji segera melakukan kunjungan kerja ke Pulau Berhala untuk melihat potensi yang bisa dikembangkan untuk mensejahterakan masyarakat setempat.

Di tempat terpisah Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sarafudin Aluan mengatakan putusan MK hari ini (kemarin) telah mempertegas bahwa Pulau Berhala termasuk dalam wilayah Kepri.

"Alhamdulillah, (MK) telah membacakan putusannya hari ini (kemarin) untuk mempertegas kalau Pulau Berhala adalah milik Kepri," katanya saat dihubungi wartawan usai mengikuti sidang putusan MK soal Berhala tersebut di Jakarta, kemarin.

Politisi PPP ini mengatakan, keputusan MK tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Achmad Sodiki dan anggota Hamdan Zoelva serta Anwar Usman.

Kata Aluan, keputusan MK itu juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung nomor 49 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012 mengenai pengujian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2012 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang sebelumnya menyebutkan masuk wilayah Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Jadi lanjut Aluan dengan adanya keputusan MK ini maka, Provinsi Kepri dapat segera membangun Pulau Berhala yang sempat disebut dalam status quo. Sesuai dengan potensi alamnya yang indah, maka pembangunan di pulau tersebut akan diarahkan untuk mengembangkan parawisata dan sektor lain di pulau tersebut.

"Kita akan segera melakukan pembangunan di pulau ini, termasuk infrastruktur dan pengembangan wisata. sehingga masyarakat pulau ini akan segera maju taraf perekonomiannya," imbuh Aluan.

Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan judicial review (uji materi) terhadap Peraturan Menteri Dalam No 44 Tahun 2011 yang isinya menyatakan bahwa Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Jambi. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Provinsi Kepri dalam putusan nomor 49 P/HUM/2011 tertanggal 9 Februari 2012.

Permohonan (gugatan) itu sendiri diajukan Gubernur Kepri, HM Sani, yang isinya meminta pembatalan Permendagri No 44 Tahun 2011 tertanggal 27 September yang diundangkan pada 7 Oktober 2011.

Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Konflik penguasaan Pulau Berhala oleh kedua pemerintah daerah ini berlangsung sejak 1982 silam. Sebelum Kepri menjadi provinsi tersendiri, pulau tersebut dipertahankan Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Namun, seusai pemekaran, sengketa beralih ke Provinsi Kepri.

Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur. Kondisi pulau itu sangat alami dan belum banyak penduduknya. Saat ini pulau tersebut dijaga oleh TNI.(byu/rul)

Share

Newer news items:
Older news items: