Jumat03012013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Staff Ahli Bukan Jabatan Non Job

Staff Ahli Bukan Jabatan Non Job

BATAM (HK) - Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni menyatakan, jabatan staff ahli bukan jabatan non job atau masuk kotak. Sebab, staff ahli juga masuk dalam struktural pemerintahan.

" Jangan diartikan seorang staff ahli sudah masuk kotak, ataupun non job, karena mereka yang menempati posisi tersebut, masuk dalam struktural pemerintah, " kata Diah saat membuka rapat koordinasi (Rakor) staff ahli kepala daerah se-Indonesia di Harmoni One, Batam Centre, Rabu (20/2) malam.

Rakor yang dihadiri Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo dan 33 staff ahli seluruh Indonesia itu mengangkat tema, " Peran strategis staff ahli kepala daerah, dalam mendukung efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah,".

Karena itu, Diah meminta kepada semua staff ahli se-Indonesia, jangan mau dibilang kalau jabatan tersebut tempat buangan. Tunjukkan kinerja sesuai dengan ahlinya masing-masing.

" Dulu, orang tidak mau menduduki jabatan badan diklat, tapi kalau sekarang malah berebut ingin posisi badan diklat, "paparnya.

Diah menambahkan, posisi staff ahli, sama dengan posisi pejabat eselon II, seperti kepala dinas, asisten. Namun sejauh ini tugas dan fungsimnya belum dimaksimalkan.

Diah menyebutkan, staf ahli di Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) tidak ada yang menganggur. Sesuai dengan surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negri (Mendagri), bahwa staff ahli memiliki tugas pokok. Salah satunya adalah membantu para kepala daerah, baik di tingkat gubenur, walikota dan juga bupati.

" Ada banyak staff ahli di pemerintah, seperti staff ahli bidang hukum, keuangan, ekonomi, pemerintah dan staff ahli sumber daya manusia. Buatlah perencanaan dan sampaikan ke kepala daerah masing-masing, "ujarnya.

Dia berharap, untuk semua kepala daerah, terbantu dengan adanya staff ahli. Tidak hanya itu saja, seorang staff ahli, bisa memberikan masukan kepada kepala daerah masing-masing apa yang menjadi tanggung jawabnya.

Diah juga menambahkan, staff ahli jangan sampai dijadikan korban politisasi dari oknum yang berasal dari partai. Artinya, jika seorang kepala daerah yang memenangkan pemilu dan tidak menyukai salah satunya pejabat pemerintah, maka orang tersebut dijadikan staff ahli.

" Staff ahli ialah seorang PNS, dan tidak boleh berpolitik dan ini diharuskan netral dalam pemilu, "pungkas Diah.

Diah berharap dengan adanya rakor ini, bisa mendukung demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang semakin strategis. (byu).

Share

Newer news items:
Older news items: