Jumat03012013

Last update12:00:00 AM

Back Batam PLN Batam Akan Jalani Sesuai Aturan

PLN Batam Akan Jalani Sesuai Aturan

Kompensasi Mati Listrik

BATAM (HK) - PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam akan mematuhi semua aturan yang berlaku seperti yang ada pada Peraturan Daerah (Perda) tentang kompensasi mati listrik. Sebab, sebagai pelaksana aturan tersebut harus dijalankan.
Manajer Senior Komunikasi PLN Batam Agus Subekti mengatakan kompensasi yang diberikan kepada pelanggan jika listrik mati dalam waktu yang cukup lama sudah didesain, karena itu sudah ada Undang-Undang yang mengatur.

" Kalau itu (kompensasi) sudah ada aturannya. Sebelum Perda sudah ada UU. Dan kita sebagai pelaksana, siap melaksanakan itu, memberikan kompensasi kepada masyarakat apabila pelayanan kita tidak maksimal," kata Agus, kemarin.

Agus menyebutkan, PLN akan mengikuti setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah dan tida ada endala bagi PLN untuk melaksanakannya. Mengenai kompensasi memang masih perlu diatur lagi sampai tahapan berapa saja yang perlu diberi kompensasi. Karena kompensasi yang diberikanpun bukan berbentuk uang tunai. Tapi, diskon pembayaran.

" Kita aman-aman saja, kita ikuti saja regulasinya. Bilamana ada kompensasi. Misalnya dalam satu periode, berjam-jam, ada mati lampu diberikan kompensasi. Tapi perlu dilihat juga penyebab matinya, kalau faktor bencana alam, kan tidak bisa diprediksi. PLN juga korban, karena ini bisnis. Yang jelas ada aturan, ada faktor-faktor yang mempengaruhi kompensasi," kata Agus menjelaskan.

Walikota Batam Ahmad Dahlan yang dihubungi terpisah, mengaku belum membuat aturan turunan Perda Kelistrikan. " Sekarang Perdanya kan masih di Pak Gubernur, kita tak mau melangkahi. Kalau sudah turun Perdanya, maka secepatnya kita akan buat peraturan walikota (Perwako)nya" ujar Dahlan singkat.

Sebelumnya, anggota DPRD Batam Muhammad Mussofa mengatakan, Perda tentang ketenagalistrikan sebenarnya sudah disahkan di DPRD Batam awal pekan lalu. Namun perlu ada padu serasi aturan gubernur dan kementerian terkait. Biasanya memakan waktu satu bulan, agar Perda tersebut bisa dilaksanakan.

"Apabila sudah dilaksanakan, ada hak masyarakat di sana. Apabila, warga tidak mendapat pelayanan, contohnya mati lampu berjam-jam secara berturut-turut maka pelanggan akan mendapat kompensasi. Meski demikian, kompensasi yang dimaksud besarannya akan diatur lagi dalam Peraturan Walikota (Perwako) termasuk teknis pelaksanaanya," kata Mussofa, yang juga anggota pansus Ranperda ketenagalistrikan itu. (taslim)

Share

Newer news items:
Older news items: