BATAM(HK)- Pascapenangkapan mobil pelansir solar milik oknum polisi berinisial S oleh Wakil Walikota batam, Rudi SE, Selasa (20/2) lalu, sejumlah gudang penampungan solar ilegal yang tersebar di Batuaji dan Sagulung berhenti beroperasi.
Kuat dugaan, para cukong pemilik usaha ilegal itu telah diminta menghentikan aktivitas untuk sementara waktu oleh kalangan tertentu (yang membekingi kegiatan ilegal tersebut).
"Tutup sejak adanya penangkapan. Kita pun tak mau konyol. Makanya tadi saya ditelepon bos, katanya gudang secepatnya harus tutup dan tidak boleh ada aktifitas. Karena suasana masih memanas, kita tiarap dulu lal. Dan bunker harus dikosongkan dulu. Pokoknya yang berkaitan dengan solar tidak boleh ditemukan di dalam gudang,"kata Ad, pekerja salah satu gudang di kawasan Batuaji, kemarin.
Padahal, sehari sebelum penangkapan, sejumlah mobil pelansir dengan cc besar seperti Strom, Teranno, truk dan beberapa mobil dengan tanki berkapasitas ratusan liter keluar masuk dalam gudang tersebut. Begitu juga dengan penjagaan, sebelumnya ketat, namun, kemarin sudah tidak terlihat lagi. Plang nama perusahaan juga sudah dicopot dan diganti dengan plang yang bertuliskan menerima jual beli besi tua dengan harga bersaing.
Ad mengatakan tidak biasanya gudang itu ditutup meskipun ada penangkapan, seperti di bulan lalu, aktivitas transaksi jual- beli solar di gudang tetap berlangsung. Tapi ini mungkin karena yang menangkap adalah Wakil Walikota Batam, Rudi SE sehingga semua pemilik gudang BBM ilegal diperintahkan tutup. Ia mengaku tidak tahu siapa yang memerintahkan itu, namun diduga orang yang membekingi kegiatan ilegal tersebut.
Sementara itu seorang penjaga gudang lainya mengaku, meskipun gudang sudah ditutup, namun bos nya tidak kehilangan akal untuk menguras solar subsidi. Caranya, menggunakan gudang berjalan, yakni mobil tanki khusus untuk menimbun bahan bakar solar.
Modus yang marak dilakukan, hampir sama semua dengan menggunakan mobil mewah, biasa dan lori yang tankinya sudah dimodifikasi, bahkan ada juga yang tanki standar. Namun aksinya untuk menguras solar dilakukan secara bolak-balik kesejumlah SPBU.
Para pelaku juga kerap beraksi di SPBU Batam Centre, simpang Ocarina. Mobil yang diduga pelansir solar ilegal itu bergantian setiap 15 menit.
Menurut penjaga gudang yang minta identitasnya ditulis, aksi tersebut sudah berlangsung lama. Selain SPBU tersebut, juga ada SPBU lainnya, SPBU Simpang Jam, SPBU Pelita dan Simpang Kabil.
"Para mobil pelansir ini masuk seperti pelanggan biasanya, mereka mengisi solar subsidi, setelah beberapa menit mereka keluar. Namun bukan pergi akan tetapi mereka hanya berputar sedikit saja kemudian kembali masuk ke SPBU tersebut dan hal ini dilakukan lebih kurang 15 menit sekali," kata dia.
Bahkan hal ini juga dilakukan sesuai dengan panduan atau sesuai arahan dari operator-operator nakal yang ada di SPBU tersebut. Ia menyebutkan, waktu-waktu beroperasinya mobil-mobil mafia itu dimulai sekitar pukul 00.00 WIB hingga pukul 02.00 dinihari WIB di sejumlah SPBU. Ada juga yang beroperasi dari pulul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Dengan pengisian yang dipecah-pecah dalam jumlah kecil, tapi total pengisian bisa mencapai 200 liter dalam satu kali isi. Ironisnya pengisian ini dilakukan berulang-ulang selama solar tersebut masih ada. Sementara harga yang ditawarkan operator nakal itu, Rp5 ribu hingga Rp5.500 per liternya.
Tak Punya Data
Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak memiliki data jumlah gudang penimbun solar di Batam. Alasannya karena selama ini Pemko hanya berwenang memberikan rekomendasi.
Kabid ESDM Disperindag Kota Batam Amiruddin mengatakan hal itu kepada wartawan, kemarin.
"Penyalur BBM, pemegang niaga umum, ada sembilan. Tapi mengenai penyalur hampir 40 rekomendasi yang telah dikeluarkan. Tapi mengenai tempat penimbunan, kita tak memiliki data lengkap mengenai itu," kata Amiruddin.
Ia mengatakan yang berwenang membuat surat keterangan penyalur (SKP) adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mereka memiliki kewenangan untuk menyelaraskan tempat penimbunan. Kalau Disperindag hanya sebatas rekomendasi. Dan rekomendasi bukan keputusan yang final.
"Kalau rekomenadasi, dilihat dari RT/RW, rerkomendasi itu hanya secuil dari sejumlah izin yang diperlukan penyalur. Makanya tidak semua kita tau, tempat penimbunan BBM, karena tidak ada juga kewajiban penyalur melaporkan ke kita," jelasnya. (cw/71/mnb)
- 6 Perumahan di Batuaji, Batam Keluhkan Banjir
- Bapedalda Batam Didesak Tetapkan Tersangka
- 375 CJH Batam Berangkat Tahun Ini
- Pengurus IKMB Dilantik Hari Ini
- Kasdim Batam : Tak Ada Upaya Penyelamatan
- Listrik Mati, Pelanggan di Batam Diberi Kompensasi
- ATB Batam Sumbang 112 Kantong Darah
- LPDB-KUMKM Siapkan Rp100 M untuk Kepri



