BATAM (HK)- Keluarga Usman memberi batas waktu (Ultimatum) kepada Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim untuk segera menyelesaikan success fee sebesar Rp1,6 miliar (jika kurs dollar Rp8000) atas jasa mengurus perizinan lahan seluas 20 hektar di Telaga Punggur, Kabil, Nongsa, Batam. Bila tidak segera dibayar, maka keluarga Usman bersama kuasa hukumnya akan menduduki lokasi pembangunan shipyard tersebut.
Selain belum menyelesaikan soal success fee, anggota DPRD fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Nongsa ini dinilai tidak menunjukkan etikad baik terhadap keluarga Usman serta kuasa hukumnya. Pasalnya, Ruslan sebelumnya telah berjanji kepada pihak kuasa hukum maupun keluarga Usman untuk dapat menyelesaikannya di gedung DPRD Kota Batam, Senin (25/2). Namun Ruslan sendiri tidak berada di tempat.
"Kami sangat kecewa dengan kesepakatan dengan Ruslan sebelumnya. Bahkan pertemuan kami untuk diselesaikannya di dewan itu, atas perintah langsung dari Kapolresta Barelang, Kombes Karyoto. Tapi setelah kami datang ke komisi I DPRD, Ruslan justru tidak ada di tempat dan katanya sedang ada kunker di Kalimantan. Jadi kami melihat sepertinya tidak ada etikad baik dari yang bersangkutan (Ruslan)," tegas kuasa hukum Usman, A.Rahman H.Ahmad,SH kepada Haluan Kepri, Senin (25/2).
Di tempat terpisah juga ditegaskan oleh Aba Wahid, salah satu tangan kanan Usman. Bila tidak ada etikad baik dari Ruslan M Ali Wasyim, maka pihaknya akan menggerakkan masa untuk menduduki lokasi yang saat ini sedang dibangun shipyard itu. Rencananya, lanjut Aba Wahid, masa segera menghentikan segala aktivitas di lokasi tersebut pada Jumat (1/3).
"Upaya kekeluargaan telah kita lakukan. Tapi kita justru ditantang oleh Ruslan dengan menempuh jalur hukum, mengenai persoalan ini. Maka satu-satunya jalan, kita akan turun dan menghentikan segala aktivitas yang ada di lokasi tersebut. Dan kami juga mendesak aparat hukum terkait, baik pihak Polsek Nongsa, Polresta Barelang maupun Polda Kepri untuk menindak oknum anggota dewan tersebut. Karena dia yang kami nilai melakukan profokasi atas aksi ini," tegas Aba Wahid saat bertandang ke kantor Haluan Kepri, kemarin sore.
Hasan, salah satu tim kuasa hukum Usman mengatakan, sebelum persoalan itu selesai ternyata lahan kurang lebih 20 hektar itu telah dijual oleh Ruslan pada tahun 2011 lalu. Lahan tersebut dijualnya kepada PT Bahtera Bahari Shipyard, dengan cara kompensasi ganti rugi. Penjualan itu sendiri tanpa sepengetahuan Usman, selaku pihak yang mengurus perizinan lahan tersebut.
"Setelah proses perizinan selesai, success fee yang dijanjikan kepada pak Usman tidak dibayarnya. Belakangan diketahui bahwa lahan tersebut sudah dijualnya kepada pihak perusahaan dan saat ini sedang dibangun," beber Hasan.
Hasan mengatakan, kejadian ini bermula sekitar lima tahun lalu dimana terjadi kesepakatan antara Usman dan Ruslan M Ali Wasyim. Yang mana pada waktu itu Usman diminta untuk mengurus perizinan lahan seluas 20 Hektar ini ke Otorita Batam (BP.Batam sekarang-red) dianggap WTO, IP dan lain sebagainya.
"Dalam kesepakatan itu Usman akan diberikan fee pengurusan lahan sebesar S$1 (Dollar Singapura -red) per meter persegi, kalau sekarang kita asumsikan dolar Rp8 ribu, maka sekitar Rp1,6 miliar yang harus dibayarkan oleh Ruslan kepada Usman. Namun sudah lima tahun belum juga dibayarkan,"terangnya.
Beberapa bulan yang lalu, terangnya, setelah diminta dan sempat dibayar sebesar Rp30 juta, namun sisanya hingga saat ini belum dilunasi.
Bahkan kata dia, sudah dua kali dilakukan pertemuan dengan Ruslan M Ali Wasyim. Yang pertama di DPRD Kota Batam dan yang terakhir di Sop Ikan Yongki Batam Centre.
" Di Yongki ada pertanyataan dari Ruslan M Ali Wasyim bahwa dia meminta waktu untuk membayar sisanya. Namun setelah ditunggu 2-3 minggu setelah pertemuan terakhir tersebut tidak ada kabar berita dari Ruslan M Ali Wasyim,"terangnya.
Masih dengan itikad baik, pihak keluarga Usman akhirnya mengirimkan dirinya untuk menghubungi Ruslan M Ali Wasyim, namun juga tidak berhasil.
"Saya lalu coba SMS ke Ruslan M Ali Wasyim tapi dijawab "Ngejar Saya seperti utang saja, silahkan menempuh jalur hukum" begitu bunyi smsnya,"terang Hasan.
Sebelumnya, Ruslan M Ali Wasyim melalui pengacaranya, Gandi Haryawan, SH membantah dirinya memiliki utang success fee Rp1,6 miliar dengan koleganya, Usman. Uang yang dijanjikan itu merupakan uang jasa pengurusan lahan di Telagga Punggur senilai S$ 1 per meter.
"Sebelumnya, Pak Ruslan memang pernah menyuruh Pak Usman mengurus UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) lahan di Telaga Punggur, namun karena tidak selesai, maka Pak Ruslan mengurusnya sendiri. Sekarang lahan tersebut sudah dibeli investor yang bergerak dibidang shipyard, " kata Gandi Haryawan yang ditemui belum lama ini.
Dalam hal kepengurusan lahan 20 hektar tersebut, Ruslan dan Usman memiliki perjanjian. Artinya, Usman akan mendapatkan komisi (fee) S$ 1 per meter, jika sudah selesai mengurus surat UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) di BP Batam.
Lebih lanjut, diungkapkan Gandi, perjanjian pemberian fee terhadap Usman, memang ada dalam kertas. Tetapi, lantaran tak selesainya mengurus surat WTO ke BP Batam, akhirnya Ruslan membatalkan perjanjian, termasuk untuk pemberian fee ke Usman dan ini juga tertuang dalam surat.(lim/jua/byu)




